Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, 8 Modifikasi Ini Jadi Incaran, Denda Rp24 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia. Tentu saja, operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari 17 November hingga 30 November 2025.

Pada operasi kali ini, polisi akan secara khusus menargetkan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan. Bahkan, sanksi berat telah menanti pelanggar, termasuk denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara satu tahun.

8 Modifikasi Ilegal yang Jadi Target Operasi

Polri telah merilis daftar modifikasi yang menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Zebra 2025. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa kendaraannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah delapan jenis modifikasi yang dilarang:

  1. Mengubah Warna Kendaraan: Pertama, mengganti warna kendaraan tanpa melaporkannya untuk perubahan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  2. Mengubah Kapasitas Mesin: Kedua, melakukan bore up atau stroke up untuk mengubah kapasitas mesin tanpa prosedur uji tipe yang sah. Tindakan ini dianggap berisiko menimbulkan kecelakaan.
  3. Menggunakan Ban Kecil/Cacing: Ketiga, menggunakan ban yang tidak sesuai standar pabrikan (ban kecil atau “ban cacing”). Polisi menilai ban ini mengurangi daya cengkeram dan membahayakan keselamatan.
  4. Mengubah Dimensi Kendaraan: Keempat, mengubah dimensi kendaraan, seperti memperpanjang atau memperpendek sasis tanpa izin dan uji kelayakan ulang.
  5. Mengubah Rangka Kendaraan: Kelima, memodifikasi rangka asli kendaraan. Tindakan ini sangat berisiko karena dapat memengaruhi stabilitas dan kekuatan struktur kendaraan.
  6. Menghilangkan Alat Keselamatan: Keenam, melepas atau menghilangkan komponen keselamatan standar. Misalnya, mencopot kaca spion, lampu rem, atau (untuk mobil) sabuk pengaman.
  7. Menggunakan Knalpot Bising (Brong): Ketujuh, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan menimbulkan suara bising. Ini adalah salah satu pelanggaran yang paling sering polisi tindak.
  8. Mengganti Lampu Utama (Menyilaukan): Terakhir, mengganti lampu utama dengan jenis yang memiliki kecerahan berlebih sehingga menyilaukan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga :  Hustle Culture vs. Slow Living: Perang Nilai Generasi Muda

Sanksi Tegas: Denda Rp24 Juta atau Penjara

Polri menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar modifikasi sudah sangat jelas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Banjir Bandang Mengamuk di Padang, 4 Warga Tewas dan 17 Kelurahan Lumpuh Dini Hari

Bagi para pelanggar, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Atau, sebagai alternatif, pelanggar dapat terkena denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Maka dari itu, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pihak berwenang berharap masyarakat tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan undang-undang demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh Indonesia.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB