Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, 8 Modifikasi Ini Jadi Incaran, Denda Rp24 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia. Tentu saja, operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari 17 November hingga 30 November 2025.

Pada operasi kali ini, polisi akan secara khusus menargetkan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan. Bahkan, sanksi berat telah menanti pelanggar, termasuk denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara satu tahun.

8 Modifikasi Ilegal yang Jadi Target Operasi

Polri telah merilis daftar modifikasi yang menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Zebra 2025. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa kendaraannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah delapan jenis modifikasi yang dilarang:

  1. Mengubah Warna Kendaraan: Pertama, mengganti warna kendaraan tanpa melaporkannya untuk perubahan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  2. Mengubah Kapasitas Mesin: Kedua, melakukan bore up atau stroke up untuk mengubah kapasitas mesin tanpa prosedur uji tipe yang sah. Tindakan ini dianggap berisiko menimbulkan kecelakaan.
  3. Menggunakan Ban Kecil/Cacing: Ketiga, menggunakan ban yang tidak sesuai standar pabrikan (ban kecil atau “ban cacing”). Polisi menilai ban ini mengurangi daya cengkeram dan membahayakan keselamatan.
  4. Mengubah Dimensi Kendaraan: Keempat, mengubah dimensi kendaraan, seperti memperpanjang atau memperpendek sasis tanpa izin dan uji kelayakan ulang.
  5. Mengubah Rangka Kendaraan: Kelima, memodifikasi rangka asli kendaraan. Tindakan ini sangat berisiko karena dapat memengaruhi stabilitas dan kekuatan struktur kendaraan.
  6. Menghilangkan Alat Keselamatan: Keenam, melepas atau menghilangkan komponen keselamatan standar. Misalnya, mencopot kaca spion, lampu rem, atau (untuk mobil) sabuk pengaman.
  7. Menggunakan Knalpot Bising (Brong): Ketujuh, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan menimbulkan suara bising. Ini adalah salah satu pelanggaran yang paling sering polisi tindak.
  8. Mengganti Lampu Utama (Menyilaukan): Terakhir, mengganti lampu utama dengan jenis yang memiliki kecerahan berlebih sehingga menyilaukan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga :  Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar di Jakarta Barat, Ini 9 Pelanggaran Prioritas

Sanksi Tegas: Denda Rp24 Juta atau Penjara

Polri menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar modifikasi sudah sangat jelas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya: 500 Ribu Pelanggaran, 600 Tewas Jadi Alasan Operasi Zebra Diperketat

Bagi para pelanggar, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Atau, sebagai alternatif, pelanggar dapat terkena denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Maka dari itu, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pihak berwenang berharap masyarakat tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan undang-undang demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh Indonesia.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB