JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah mempercepat pembenahan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang mengalami kelebihan penghuni.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah merevisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika agar korban penyalahgunaan narkotika dapat menjalani rehabilitasi, bukan otomatis berakhir di balik jeruji besi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan langkah tersebut setelah memimpin rapat koordinasi tingkat menteri bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” ujar Yusril kepada wartawan.
Menurut Yusril, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurai persoalan kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan.
Pemerintah juga ingin memastikan penanganan korban penyalahgunaan narkotika lebih mengutamakan pemulihan, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif.
Penghuni Lapas Hampir Dua Kali Lipat Kapasitas
Yusril mengungkapkan, kelebihan kapasitas masih menjadi persoalan utama pemasyarakatan di Indonesia. Jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia.
Sebagai gambaran, lapas yang dirancang untuk menampung 100 orang bisa dihuni hingga 185 orang. Bahkan, di sejumlah tempat, jumlah penghuni dapat mencapai dua sampai tiga kali kapasitas ideal.
“Masalah terbesar yang dihadapi lapas dan rutan kita itu masalah overkapasitas. Sekarang ini jumlah rutan dan lapas dihuni hampir dua kali lipat daripada yang semestinya,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemenuhan hak dasar warga binaan. Pemerintah masih harus membenahi pelayanan kesehatan, kualitas dan kecukupan makanan, serta ketersediaan fasilitas air.
Karena itu, pembenahan tidak cukup hanya dengan menambah ruang tahanan.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan pemidanaan dan memastikan penempatan warga binaan sesuai dengan jenis perkara serta kebutuhan penanganannya.
Yusril menyebut lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan berkaitan dengan perkara narkotika.
Pemerintah menilai penanganan yang lebih tepat terhadap korban penyalahgunaan narkotika dapat membantu mengurangi beban hunian secara signifikan.
Revisi UU Narkotika Dipercepat
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah akan mempercepat perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Rancangan undang-undang itu merupakan inisiatif DPR RI, sedangkan pemerintah kini menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.
Setelah penyusunan dan sinkronisasi DIM selesai, dokumen tersebut akan diproses melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Selanjutnya, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Yusril berharap revisi undang-undang tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Namun, penyelesaiannya tetap bergantung pada proses pembahasan pemerintah dan DPR.
Ia menjelaskan, aturan baru perlu membedakan secara tegas antara korban penyalahgunaan narkotika, pengedar, serta orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika.
Pembedaan ini dinilai penting agar penanganan hukum tidak menyamaratakan seluruh orang yang terlibat perkara narkotika.
“Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” tuturnya.
Pemerintah Kaji Lembaga Khusus Rehabilitasi
Selain mengubah aturan pemidanaan, pemerintah juga mengkaji penanggung jawab rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Selama ini, layanan rehabilitasi melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Yusril, pemerintah masih mempertimbangkan apakah rehabilitasi akan ditangani badan baru atau ditempatkan di bawah BNN.
Skema kelembagaan, pembagian kewenangan, serta dukungan anggaran perlu diatur agar layanan berjalan lebih terarah.
“Nanti mungkin ada badan sendiri, atau itu merupakan badan di bawah BNN. Kita lihat bagaimana perkembangannya. Terpenting ada badan yang menangani masalah ini dan ada anggaran untuk rehabilitasi,” jelasnya.
Sebelumnya, BNN juga menyampaikan bahwa tujuh kementerian dan lembaga telah membahas langkah bersama untuk menangani kelebihan kapasitas lapas.
Salah satu fokusnya adalah pengembangan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika, dengan penilaian kebutuhan melalui Tim Asesmen Terpadu.
Wacana Rehabilitasi di Pulau
Yusril turut mengemukakan gagasan untuk membangun pusat rehabilitasi di pulau yang memiliki lahan luas.
Di tempat tersebut, peserta rehabilitasi dapat mengikuti program pemulihan, pelatihan kedisiplinan, serta pembekalan keterampilan seperti bertani atau menjadi nelayan.
Ia menyebut pelatihan dapat melibatkan TNI atau Polri sebagai bagian dari pembinaan. Harapannya, korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya pulih, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali berperan di tengah masyarakat.
Meski demikian, gagasan rehabilitasi di pulau tersebut masih berupa wacana. Pemerintah belum menetapkan lokasi, mekanisme pelaksanaan, maupun lembaga yang akan mengelolanya.
Yusril menilai pengalihan penanganan korban ke program rehabilitasi dapat membantu menekan jumlah penghuni lapas dan rutan.
Namun, pelaksanaannya perlu didukung aturan yang jelas, pendanaan memadai, serta asesmen agar layanan rehabilitasi tepat sasaran.
Temuan Ombudsman Ikut Jadi Bahan Evaluasi
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga membahas berbagai persoalan tata kelola pemasyarakatan, termasuk temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong dan dugaan pesta narkotika di Rutan Depok.
Ombudsman pada 5 Oktober 2026 menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Saran itu mencakup pemeriksaan menyeluruh, penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, kesetaraan pelayanan bagi warga binaan, serta penguatan pengawasan untuk mencegah pungutan liar dan praktik transaksional.
Yusril mengatakan kritik dan masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi terkait akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki layanan dan pengawasan di lapas maupun rutan.
Pembenahan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan hunian, tetapi juga menjamin hak dasar warga binaan.
Pada saat yang sama, penanganan korban penyalahgunaan narkotika perlu diarahkan pada pemulihan agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat. **
Editor : Hadwan












