Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menggulirkan wacana besar: memberi kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Isu krusial ini langsung masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang HAM.

Langkah strategis tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Jaksa Agung Buka Ruang Pembahasan UU HAM Baru

Burhanuddin menegaskan, pertemuan tersebut menjadi titik awal pembahasan desain besar regulasi HAM ke depan.

Pemerintah, kata dia, mulai mematangkan rencana pembentukan undang-undang baru yang memperkuat sistem penegakan HAM.

“Hari ini kami membahas pelaksanaan tugas dan rencana penyusunan undang-undang baru tentang HAM,” tegas Burhanuddin usai pertemuan.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi juga membuka peluang restrukturisasi kewenangan antar-lembaga dalam menangani pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Raih Penghargaan, Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai Sebut Dukungan Kejagung sebagai Sejarah Baru

Sementara itu, Natalius Pigai menyambut dukungan Kejaksaan Agung dengan antusias. Ia menyebut lampu hijau pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM sebagai tonggak sejarah bagi aktivis dan komunitas sipil.

Menurut Pigai, kewenangan penyidikan akan membuat Indonesia lebih progresif dan sejajar dengan sejumlah negara yang telah memberi mandat serupa kepada lembaga HAM nasional, seperti India.

“Jaksa Agung menyampaikan Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Penyidik Komnas HAM Akan Dididik Kejagung

Lebih lanjut, Pigai memastikan penyidik yang nantinya bertugas di Komnas HAM tidak bekerja sendiri.

Mereka akan mendapatkan pendidikan, pembinaan, serta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung guna menjamin profesionalisme dan standar hukum yang ketat.

Artinya, setiap penanganan kasus pelanggaran HAM berat ke depan akan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi setara aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Indonesia Menang Telak di Asia-Pasifik, Melaju ke Presiden Dewan HAM PBB 2026

Namun demikian, realisasi unit penyidikan ini masih menunggu proses legislasi. Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM dapat diajukan pada 2027, setelah revisi UU HAM induk rampung lebih dahulu.

Kolaborasi Penyidik Sipil, Polisi, dan Jaksa

Burhanuddin juga membuka peluang kolaborasi lintas unsur. Ia menegaskan, ke depan penyidik bisa berasal dari berbagai latar belakang—sipil, kepolisian, hingga kejaksaan—yang bekerja secara terintegrasi.

Menurutnya, pola kolaboratif ini akan memperkuat efektivitas penyidikan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Dengan wacana ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa reformasi penegakan HAM memasuki fase baru.

Jika regulasi disahkan, Komnas HAM tidak lagi sekadar melakukan penyelidikan awal, melainkan bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat secara lebih mandiri dan terstruktur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Buru Tosan, DPO Kasus Narkoba Whiterabit Diduga Kabur ke Malaysia
Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkap dan Perombakan Terbarunya
Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak
Dari Lapas Dikendalikan, Sindikat Narkoba Internasional Disikat Bareskrim di Pekanbaru
Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem Terkuak, Polisi Periksa 8 Saksi – Dalami Dugaan Tawuran
Serangan Udara Militer Nigeria Hantam Pasar, Ratusan Warga Diduga Tewas
Kemhan RI Tegaskan Isu Akses Udara Militer AS Masih Draf, Belum Final dan Tak Mengikat

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Buru Tosan, DPO Kasus Narkoba Whiterabit Diduga Kabur ke Malaysia

Senin, 13 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkap dan Perombakan Terbarunya

Senin, 13 April 2026 - 19:27 WIB

Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Senin, 13 April 2026 - 18:49 WIB

Dari Lapas Dikendalikan, Sindikat Narkoba Internasional Disikat Bareskrim di Pekanbaru

Senin, 13 April 2026 - 18:04 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri

Berita Terbaru