Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai Sebut Kewenangan Penyidikan HAM Jadi Sejarah Baru. (Posnews/Ist)

Natalius Pigai Sebut Kewenangan Penyidikan HAM Jadi Sejarah Baru. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menggulirkan wacana besar: memberi kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Isu krusial ini langsung masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang HAM.

Langkah strategis tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Jaksa Agung Buka Ruang Pembahasan UU HAM Baru

Burhanuddin menegaskan, pertemuan tersebut menjadi titik awal pembahasan desain besar regulasi HAM ke depan.

Pemerintah, kata dia, mulai mematangkan rencana pembentukan undang-undang baru yang memperkuat sistem penegakan HAM.

“Hari ini kami membahas pelaksanaan tugas dan rencana penyusunan undang-undang baru tentang HAM,” tegas Burhanuddin usai pertemuan.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi juga membuka peluang restrukturisasi kewenangan antar-lembaga dalam menangani pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  MenHAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Teror Influencer Pasca Banjir Sumatera

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai Sebut Dukungan Kejagung sebagai Sejarah Baru

Sementara itu, Natalius Pigai menyambut dukungan Kejaksaan Agung dengan antusias. Ia menyebut lampu hijau pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM sebagai tonggak sejarah bagi aktivis dan komunitas sipil.

Menurut Pigai, kewenangan penyidikan akan membuat Indonesia lebih progresif dan sejajar dengan sejumlah negara yang telah memberi mandat serupa kepada lembaga HAM nasional, seperti India.

“Jaksa Agung menyampaikan Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Penyidik Komnas HAM Akan Dididik Kejagung

Lebih lanjut, Pigai memastikan penyidik yang nantinya bertugas di Komnas HAM tidak bekerja sendiri.

Mereka akan mendapatkan pendidikan, pembinaan, serta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung guna menjamin profesionalisme dan standar hukum yang ketat.

Artinya, setiap penanganan kasus pelanggaran HAM berat ke depan akan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi setara aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapsel

Namun demikian, realisasi unit penyidikan ini masih menunggu proses legislasi. Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM dapat diajukan pada 2027, setelah revisi UU HAM induk rampung lebih dahulu.

Kolaborasi Penyidik Sipil, Polisi, dan Jaksa

Burhanuddin juga membuka peluang kolaborasi lintas unsur. Ia menegaskan, ke depan penyidik bisa berasal dari berbagai latar belakang—sipil, kepolisian, hingga kejaksaan—yang bekerja secara terintegrasi.

Menurutnya, pola kolaboratif ini akan memperkuat efektivitas penyidikan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Dengan wacana ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa reformasi penegakan HAM memasuki fase baru.

Jika regulasi disahkan, Komnas HAM tidak lagi sekadar melakukan penyelidikan awal, melainkan bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat secara lebih mandiri dan terstruktur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam
Ibu ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Menangis, Minta Prabowo Hentikan Hukuman Mati
Cuaca Jabodetabek 21 Februari 2026, Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan
Kreasi Minuman Segar Tanpa Gula Berlebih untuk Berbuka
Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran
Kronologi KA Bandara Soetta Tabrak Truk Trailer di Tangerang Terekam CCTV
Begal Modus Pura-pura Diludahi di Cempaka Putih, Motor Pemuda Sukabumi Raib
Banjir Jakarta 20 Februari 2026: 168 RT Terendam, Kampung Melayu Capai 1,5 Meter

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:51 WIB

Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:19 WIB

Ibu ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Menangis, Minta Prabowo Hentikan Hukuman Mati

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:53 WIB

Cuaca Jabodetabek 21 Februari 2026, Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:55 WIB

Kreasi Minuman Segar Tanpa Gula Berlebih untuk Berbuka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:45 WIB

Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran

Berita Terbaru

Minuman hangat seperti wedang jahe, susu kunyit, dan teh jahe lemon yang meningkatkan imun tubuh saat musim hujan. (Posnews/Bluebird Provisions on Unsplash)

NETIZEN

Kreasi Minuman Segar Tanpa Gula Berlebih untuk Berbuka

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:55 WIB

Otonomi vs Federasi. Premier Alberta Danielle Smith mengumumkan referendum untuk membatasi jumlah imigran guna mengurangi beban berat pada layanan publik dan infrastruktur provinsi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:45 WIB