Pencemaran Nama Baik: Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan terhadap Lisa Mariana

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melanjutkan laporan pencemaran nama baik terhadap selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Ia menuding Lisa mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya, CA.

Selanjutnya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. “Proses hukum akan tetap dilanjutkan karena ini sudah masuk ranah hukum. Kami menghormati ranah penyidik dan prosedur yang berlaku,” ujarnya seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).

Terkait tudingan dirinya sebagai ayah biologis CA, Ridwan Kamil menekankan bahwa klaim tersebut sudah dibantah melalui hasil tes DNA resmi yang dirilis Bareskrim pada Rabu (20/8/2025). Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA.

Selain itu, Ridwan Kamil diperlihatkan hasil resmi tim kesehatan Polri. “Genetikanya tidak ada sedikit pun identik. Sehingga akar dari semua ini adalah tudingan yang tidak berdasarkan bukti,” jelas mantan wali kota Bandung itu.

Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Laporan pencemaran nama baik dilayangkan Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana mengaku anaknya, berinisial CA, merupakan buah hati eks Gubernur Jawa Barat tersebut. Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menyatakan bahwa anaknya hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Imbas Video Viral, Pedagang Ikan di Pantai Ngrenehan Diberhentikan

Selanjutnya, Lisa menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Selain itu, melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu merupakan fitnah bermotif ekonomi. “Ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis mantan wali kota Bandung itu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam
Satgas Ungkap KKB Bakusip Diduga Dalang Pembakaran Pesawat PT AMA

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Berita Terbaru

Presiden Xi Jinping menyerukan blok BRICS menjadi juru damai konflik Timur Tengah pada KTT New Delhi serta mempererat hubungan diplomatik dengan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:57 WIB

2.713 penari dari 12 negara membawakan Tari Semarak Jali-Jali Betawi di Ancol. (Posnews/Ancol)

JABODETABEK

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:41 WIB

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB