Pendaftaran Ulang Pedagang Eks Barito di SFK Lenteng Agung Dimulai, Tak Daftar Hilang Kios

Rabu, 5 November 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang duduk lesu di depan lapak kosong Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung setelah peresmian mendadak dibatalkan. (Posnews/Ist)

Pedagang duduk lesu di depan lapak kosong Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung setelah peresmian mendadak dibatalkan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Penataan pedagang eks Barito memasuki fase krusial. Pemprov DKI ultimatum pedagang eks Barito untuk segera melakukan pendaftar ulang. 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta tancap gas menjelang tenggat pendaftaran ulang untuk penempatan pedagang di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang sudah tervalidasi.

Dengan begitu, tidak ada alasan pedagang mengaku belum menerima informasi, terutama yang jarang memantau media sosial.

“Kami buat tanda terima dan dokumentasi penerima melalui foto. Kalau ada yang menolak surat, kami kirim via RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).

Baca Juga :  DPRD DKI Berlakukan Zero Tolerance, THM Terlibat Narkoba Terancam Ditutup

Selain itu, ia meminta seluruh pedagang eks Barito segera mendaftar ulang lewat tautan resmi bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum proses mobilisasi dimulai, Pemprov DKI akan mengumumkan daftar resmi pedagang yang menempati SFK Lenteng Agung, tegasnya.

Dengan mekanisme ketat ini, Pemprov memastikan tahapan penataan berlangsung tertib, transparan, dan tepat waktu.

Ratu juga berharap sentra baru ini menjadi pusat kebangkitan UMKM Jakarta Selatan.

Pasalnya, fasilitas modern dan lokasi strategis diyakini mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha sekaligus memberikan destinasi kuliner dan rekreasi baru untuk warga.

Dengan fasilitas lebih baik, pelaku usaha bisa berkembang, dan warga menikmati ruang publik nyaman dengan pilihan kuliner yang lengkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Emas Bersejarah Matt Weston: Inggris Raya Puncaki Klasemen

Lebih jauh, Dinas PPKUKM memperingatkan: pedagang yang tidak daftar ulang tepat waktu otomatis kehilangan hak kios. Kuota langsung dialihkan ke pedagang umum.

Syarat Pendaftaran Kios SFK Lenteng Agung

  • KTP domisili DKI Jakarta
  • KK (satu KK hanya boleh sewa satu kios)
  • Tidak memiliki tempat usaha lain di DKI
  • Usaha sektor kuliner/hewan/perlengkapan hewan
  • Tidak boleh menyewakan/memperjualbelikan kios
  • Penjaga kios wajib sesuai nama di KTP
  • Lolos seleksi & verifikasi
  • Foto bukti kios sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596)
  • Nomor rekening Bank DKI pada ROS
  • Bukti pembayaran retribusi sesuai SKRD. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas
Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan
Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali
Serangan Siber Teheran: Peretas Iran Bobol Email Pribadi Direktur FBI Kash Patel

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:08 WIB

Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:32 WIB

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:13 WIB

Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Berita Terbaru