JAKARTA, POSNEWS.CO.ID —Penataan pedagang eks Barito memasuki fase krusial. Pemprov DKI ultimatum pedagang eks Barito untuk segera melakukan pendaftar ulang.Â
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta tancap gas menjelang tenggat pendaftaran ulang untuk penempatan pedagang di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang sudah tervalidasi.
Dengan begitu, tidak ada alasan pedagang mengaku belum menerima informasi, terutama yang jarang memantau media sosial.
“Kami buat tanda terima dan dokumentasi penerima melalui foto. Kalau ada yang menolak surat, kami kirim via RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).
Selain itu, ia meminta seluruh pedagang eks Barito segera mendaftar ulang lewat tautan resmi bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum proses mobilisasi dimulai, Pemprov DKI akan mengumumkan daftar resmi pedagang yang menempati SFK Lenteng Agung, tegasnya.
Dengan mekanisme ketat ini, Pemprov memastikan tahapan penataan berlangsung tertib, transparan, dan tepat waktu.
Ratu juga berharap sentra baru ini menjadi pusat kebangkitan UMKM Jakarta Selatan.
Pasalnya, fasilitas modern dan lokasi strategis diyakini mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha sekaligus memberikan destinasi kuliner dan rekreasi baru untuk warga.
“Dengan fasilitas lebih baik, pelaku usaha bisa berkembang, dan warga menikmati ruang publik nyaman dengan pilihan kuliner yang lengkap,” ujarnya.
Lebih jauh, Dinas PPKUKM memperingatkan: pedagang yang tidak daftar ulang tepat waktu otomatis kehilangan hak kios. Kuota langsung dialihkan ke pedagang umum.
Syarat Pendaftaran Kios SFK Lenteng Agung
- KTP domisili DKI Jakarta
- KK (satu KK hanya boleh sewa satu kios)
- Tidak memiliki tempat usaha lain di DKI
- Usaha sektor kuliner/hewan/perlengkapan hewan
- Tidak boleh menyewakan/memperjualbelikan kios
- Penjaga kios wajib sesuai nama di KTP
- Lolos seleksi & verifikasi
- Foto bukti kios sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596)
- Nomor rekening Bank DKI pada ROS
- Bukti pembayaran retribusi sesuai SKRD. (red)





















