Krisis Ganti Rugi $130 Miliar: Pengadilan AS Tolak Permohonan Trump

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pukulan hukum beruntun. Pengadilan banding federal menolak upaya administrasi Trump untuk menunda proses pengembalian dana tarif impor ilegal senilai ratusan miliar dolar kepada ribuan perusahaan Amerika. Dok: Istimewa.

Pukulan hukum beruntun. Pengadilan banding federal menolak upaya administrasi Trump untuk menunda proses pengembalian dana tarif impor ilegal senilai ratusan miliar dolar kepada ribuan perusahaan Amerika. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Upaya pemerintah Amerika Serikat untuk menunda kewajiban pengembalian dana tarif impor menghadapi kegagalan di meja hijau. Pengadilan banding federal secara resmi menolak permintaan administrasi Donald Trump guna menangguhkan proses hukum tersebut selama empat bulan.

Keputusan ini muncul hanya berselang satu bulan setelah Mahkamah Agung (SCOTUS) memberikan pukulan telak terhadap kebijakan ekonomi utama Trump. Hakim Mahkamah Agung membatalkan tarif global tersebut karena dianggap inkonstitusional. Oleh karena itu, penolakan pengadilan banding pada Senin membuka jalan bagi pertempuran hukum yang kompleks di pengadilan tingkat bawah.

Beban Fiskal $130 Miliar dan Perlawanan UMKM

Pertaruhan finansial dalam kasus ini sangatlah fantastis. Hingga akhir tahun 2025, kebijakan tarif yang kini petugas nilai ilegal tersebut telah menyetorkan dana lebih dari $130 miliar ke kas negara.

Sekelompok pelaku usaha kecil mengecam upaya penundaan yang pemerintah ajukan sebagai langkah yang “sama sekali tidak masuk akal”. Mereka berargumen bahwa pengadilan tidak seharusnya memberikan kelonggaran yang sudah jelas Mahkamah Agung anggap tidak pantas. Alhasil, pengadilan banding federal mencabut penghentian sementara kasus ini dan mengembalikannya ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS guna pemrosesan ganti rugi.

Baca Juga :  Menimbang Wacana "Two State Solution" Palestina-Israel oleh Presiden Prabowo

Raksasa Korporasi Menuntut Hak

Daftar entitas yang menuntut pengembalian uang terus bertambah panjang. Lembaga Liberty Justice Center memperkirakan bahwa lebih dari 900 klaim ganti rugi telah masuk ke pengadilan federal.

Beberapa nama besar yang terlibat dalam gugatan ini antara lain:

  • FedEx: Raksasa logistik dan pengiriman ini resmi mendaftarkan gugatannya bulan lalu.
  • Costco: Jaringan ritel gudang ini sudah mulai menantang legalitas tarif bahkan sebelum putusan Mahkamah Agung keluar.
  • Dyson dan L’Oreal: Produsen peralatan rumah tangga dan raksasa kosmetik ini juga menyusul langkah hukum guna menuntut pengembalian dana.

Analis hukum memperkirakan total terdapat lebih dari 1.000 entitas korporasi yang kini bersatu dalam perjuangan menuntut pembayaran kembali dari pemerintah federal.

Baca Juga :  Kerja Bakti Massal Jakarta Utara, Warga dan Pemerintah Bersatu Jaga Lingkungan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Strategi “Jalan Pintas” Donald Trump

Meskipun menghadapi rentetan kekalahan hukum, Presiden Donald Trump tidak menunjukkan tanda-tanda akan melunakkan kebijakan perdagangannya. Setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif berbasis IEEPA, Trump segera beralih menggunakan landasan hukum yang berbeda.

Ia kini memberlakukan bea masuk baru sebesar 10 persen terhadap impor global. Bahkan, Trump memberikan ancaman secara terbuka untuk menaikkan tarif tersebut hingga ke level 15 persen dalam waktu dekat. Para pendukung hak-hak sipil menyindir sikap pemerintah yang selama ini mengeklaim bahwa pelaku bisnis tidak akan mengalami kerugian permanen karena dana bisa dikembalikan. Pasalnya, saat waktu pengembalian tiba, pemerintah justru mencoba mengulur waktu secara sistematis. Pertarungan hukum ini petugas prediksi akan menjadi beban fiskal dan politik yang berat bagi administrasi Trump sepanjang tahun 2026.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga AS di Iran Terancam Jadi Alat Tawar Politik Pasca-Serangan Udara
Remaja 18 Tahun Bacok Ibu Kandung di Tana Toraja, Emosi Tak Ada Makanan
KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan di Jawa Tengah – OTW Jakarta
Timur Tengah Membara: Iran Tutup Selat Hormuz
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026, Libatkan BMKG dan BRIN
MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace, PGI Sebut Langkah RI Blunder
Bareskrim Polri Ringkus Penghubung dan Pemasok Sabu Jaringan Ko Erwin di Apartemen Mewah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:17 WIB

Warga AS di Iran Terancam Jadi Alat Tawar Politik Pasca-Serangan Udara

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:04 WIB

Krisis Ganti Rugi $130 Miliar: Pengadilan AS Tolak Permohonan Trump

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:46 WIB

Remaja 18 Tahun Bacok Ibu Kandung di Tana Toraja, Emosi Tak Ada Makanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:29 WIB

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:16 WIB

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan di Jawa Tengah – OTW Jakarta

Berita Terbaru