JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mempercepat proses hukum terhadap Richard Lee yang berstatus tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penyidik tengah merampungkan administrasi dan materi penyidikan.
“Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke JPU,” ujar Budi, Sabtu (21/2/2026).
Diperiksa 35 Pertanyaan, Tidak Ditahan
Budi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penyidik memeriksanya selama hampir sembilan jam, dimulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 35 pertanyaan terkait produk yang dipasarkannya.
Setelah itu, Richard Lee diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan yang bersangkutan. Penyidik hanya mewajibkan Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tegas Budi.
Richard Lee: Produk Legal dan Sesuai BPOM
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam, Richard Lee menyatakan telah memberikan keterangan secara terbuka dan jujur kepada penyidik. Ia juga mengapresiasi sikap profesional aparat kepolisian.
“Produk yang saya jual sudah saya jelaskan semuanya. Polisi Indonesia sangat profesional. Saya sudah memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh produk yang dipasarkannya telah memiliki izin edar dan diproduksi sesuai ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan BPOM, serta diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan masuk tahap penuntutan di pengadilan. (red)
Editor : Hadwan





















