JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilaporkan Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, Ays Prayogie, terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum memanggil Hotman Paris sebagai pihak terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Polisi Masih Dalami Laporan MIO
Iman menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang diajukan MIO Indonesia.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti selesai, polisi akan menjadwalkan klarifikasi terhadap Hotman Paris.
“Sehubungan laporan terhadap HPH, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi,” ujarnya.
Polisi masih mengkaji seluruh keterangan yang telah dikumpulkan. Karena itu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris.
Ada Dua Laporan terhadap Hotman Paris
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi menerima dua laporan terkait dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris.
Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sementara itu, laporan kedua berasal dari MIO Indonesia.
Polda Metro Jaya menangani kedua laporan tersebut melalui direktorat yang berbeda.
“Polda Metro Jaya menerima dua laporan. Pertama dari PWI dan kedua dari MIO. Laporan PWI ditangani Direktorat Siber, sedangkan laporan MIO ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” jelas Budi.
Polisi Periksa Saksi Ahli
Budi menegaskan penyidik akan menjalankan proses hukum secara bertahap.
Polisi akan mendalami keterangan pelapor, saksi, dan bukti yang telah dikumpulkan. Setelah itu, penyidik dapat meminta pendapat ahli untuk menilai perkara tersebut.
Ahli yang diperiksa dapat berasal dari bidang kebahasaan maupun ahli yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam proses laporan, kami akan mendalami pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu, proses berlanjut ke pemeriksaan saksi ahli. Baru kemudian kami menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan,” kata Budi.
Dengan demikian, polisi masih menyelesaikan tahapan penyelidikan sebelum memanggil Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penghinaan profesi wartawan tersebut. **
Editor : Hadwan













