JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), dan menetapkannya sebagai tersangka serta menahannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, “Benar, Saudara KA telah ditangkap,” Kamis (4/9/2025). Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus menangkap Khariq Jumat (29/8) pukul 07.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 1A, Tangerang, Banten.
Ade Ary menyatakan, Khariq ditangkap karena menyebarkan konten berisi ujaran kebencian, ancaman, dan hoax sesuai Undang-Undang ITE.
“Tersangka menyebarkan dokumen elektronik berisi kebencian, ancaman jiwa, dan konten hoax yang diedit seolah asli, termasuk provokasi,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menduga Khariq melibatkan anak-anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI akhir Agustus 2025. “Dia melibatkan anak dalam kerusuhan sosial, kekerasan, dan penyalahgunaan kegiatan politik pada unjuk rasa 25 dan 28 Agustus,” tambah Ade Ary.
Penyidik menjerat Khariq dengan pasal-pasal UU ITE terbaru dan Pasal 160 KUHP. Ade Ary memastikan KA kini berada dalam tahanan polisi. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT