Suap Rp40 Miliar Dibongkar, MA Batalkan Vonis Lepas Korupsi Korporasi CPO

Kamis, 25 September 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi raksasa:

Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi itu diketok pada Senin (15/9/2025) dan diumumkan Kamis (25/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA dengan tegas menyatakan, β€œJPU = Kabul.” Artinya, permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025, Musim Mas Group 8433 K/PID.SUS/2025, sementara Permata Hijau Group 8431 K/PID.SUS/2025.

Majelis hakim yang menangani perkara Wilmar dan Musim Mas dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga :  Calon Anggota KI DKI Jakarta 2025–2029 Ikuti Psikotes dan Dinamika Kelompok

Sedangkan perkara Permata Hijau Group diadili oleh Dwiarso, Arizon Mega Jaya, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dugaan Suap Rp40 Miliar di Balik Vonis Lepas

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat bikin heboh dengan menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut. Vonis ini dipimpin oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Namun belakangan, terbongkar dugaan suap Rp40 miliar untuk meloloskan para terdakwa. Uang panas itu diduga mengalir melalui para pengacara: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Duit haram lalu dibagi rata kepada hakim dan pejabat pengadilan: Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca Juga :  KPK Beberkan Modus Kotor Proyek, Panjer, Suap - hingga Fee untuk Menang Tender

Rincian Duit Haram

Jaksa mengungkap, dari total Rp40 miliar suap, Arif kebagian paling banyak Rp15,7 miliar. Djuyamto menerima Rp9,5 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar, sedangkan Wahyu kantongi Rp2,4 miliar.

Fakta ini bikin publik makin geram melihat bobroknya mafia peradilan.

Kasus ini jadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Publik bertanya, apakah hukum sudah jadi dagangan? Bayangkan, tiga korporasi besar bisa β€œmembeli” kebebasan dengan uang miliaran.

Kalau MA tidak turun tangan, kasus ini bisa jadi preseden berbahaya: koruptor bisa lolos asal ada modal kuat.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan
Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka
Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan
Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai
Puluhan Negara Desak Solusi Dua Negara demi Akhiri Konflik
Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa
Pentagon Rilis 72 Dokumen Rahasia UFO Era Trump
Uni Eropa Sepakat Memulai Negosiasi Keanggotaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:15 WIB

Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Gebrakan besar di perbatasan. Otoritas Hong Kong menyita ratusan ribu barang palsu termasuk jersi Piala Dunia siap ekspor senilai dua puluh juta dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:15 WIB

Terobosan besar diplomasi global. Amerika Serikat dan Iran mendekati kesepakatan damai akhir untuk mengakhiri perang tiga bulan dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB