JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sudah sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sah. Polisi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan bukti nyata.
“Penyidik bertindak berdasarkan fakta-fakta, barang bukti yang ditemukan, serta alat bukti yang sah. Proses ini dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati sesuai SOP,” ujar Ade Ary, Selasa (9/9/2025).
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional.
Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka berperan dalam menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial:
MS, admin akun Instagram @BPP, berkolaborasi dengan sejumlah akun lain untuk mengajak pengrusakan.
SH, admin akun @GM, berperan menyebarkan ajakan serupa.
KA, pemilik akun @AMP, juga berperan melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RAP, admin akun @RAP, membuat tutorial pembuatan bom molotov dan mengkoordinasi kurir bom molotov di lapangan.
FL, admin akun @FG, menyiarkan langsung aksi pada 25 Agustus 2025 serta mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk turun ke jalan.
Polda Metro Jaya menilai peran masing-masing tersangka sangat berbahaya karena memicu kerusuhan hingga melibatkan pelajar. Oleh karena itu, polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. (red)






















