JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Penyidik memastikan telah menguji seluruh barang bukti dokumen dan digital untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan tim penyidik menggandeng laboratorium forensik untuk memeriksa berbagai bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menguji barang bukti dokumen dan digital yang diperoleh selama penyidikan,” kata Iman, Jumat (19/6/2026).
Uji Kertas, Tinta, hingga Watermark
Iman menjelaskan tim ahli memeriksa berbagai unsur dokumen, mulai dari kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga jenis huruf yang digunakan.
Selain itu, penyidik menggunakan dokumen pembanding dari fakultas dan periode yang sama untuk memastikan keaslian hasil pemeriksaan.
Menurut Iman, seluruh proses pengujian dilakukan oleh petugas bersertifikat dengan peralatan yang telah terkalibrasi sesuai standar nasional dan internasional.
Berkas Sudah P21
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Penyidik kemudian mengamankan kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Iman.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Selanjutnya, penyidik memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum proses tahap dua berlangsung.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kedua tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum berikutnya.
Selain memeriksa kesehatan para tersangka, penyidik juga memverifikasi kembali seluruh barang bukti sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Iman menegaskan penyidik tetap menjamin seluruh hak hukum para tersangka selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. **
Editor : Hadwan












