JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Linda Susanti (LS), saksi dalam perkara korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Laporan itu resmi masuk pada Februari 2026 dan kini masuk tahap pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan diterima Februari 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Polisi Periksa Pelapor dan Saksi
Budi menegaskan, penyidik segera memeriksa pelapor, saksi, serta menganalisis barang bukti yang diserahkan. Proses hukum, kata dia, berjalan sesuai prosedur.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, termasuk analisis dokumen sebagai barang bukti. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena LS sebelumnya berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi Hasbi Hasan yang ditangani KPK.
KPK Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan
Sebelumnya, KPK secara resmi melaporkan LS ke Polda Metro Jaya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang terhubung dengan penyalahgunaan aset milik LS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh LS ke Polda Metro Jaya. Kita tunggu proses hukumnya,” kata Budi, Selasa (3/3/2026).
Dewas KPK: Pegawai Tidak Langgar Etik
Di sisi lain, Budi juga membeberkan perkembangan laporan LS ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Hasilnya, Dewas menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK yang dilaporkan.
“Dewan Pengawas telah memeriksa dan memutuskan bahwa pegawai KPK yang dilaporkan tidak terbukti melanggar etik,” jelas Budi.
Dengan demikian, dua proses hukum kini berjalan paralel: penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen oleh LS di Polda Metro Jaya dan putusan Dewas KPK yang menyatakan laporan etik LS tidak terbukti.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterkaitannya dengan perkara korupsi di lingkungan Mahkamah Agung yang sebelumnya menghebohkan. (red)
Editor : Hadwan





















