TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus “test drive” akhirnya terhenti. Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Polisi menangkap IFM (27) setelah pria itu mencuri motor milik dua warga dengan berpura-pura ingin mencoba kendaraan sebelum membeli.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, polisi menerima dua laporan korban yang mengalami kejadian serupa. Laporan pertama dibuat oleh Edinur pada 27 Juni 2025, sedangkan laporan kedua diajukan oleh Firmansyah pada 11 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus test drive. Ia berpura-pura ingin mencoba motor milik korban, lalu membawa kabur kendaraan itu tanpa kembali,” ujar Imron, Kamis (16/10/2025).
Kerugian korban cukup besar. Edinur kehilangan motor Vespa senilai Rp37 juta, sementara Firmansyah kehilangan Honda PCX senilai Rp23 juta. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pelacakan, tim Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap IFM pada Senin malam (13/10/2025) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial R di kawasan BSD, Tangerang Selatan,” ungkap Imron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, polisi masih memburu penadah berinisial R yang diduga menjadi tempat penjualan motor hasil kejahatan. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu seluruh pihak yang terlibat,” tegas Imron.
Ia menegaskan, jajaran Polsek Neglasari berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. “Kami pastikan para pelaku tindak kriminal akan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)





















