JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar bisnis ilegal jual-beli airgun di Jakarta Utara.
Polisi menangkap pria berinisial MF alias B yang diduga telah menjalankan usaha tersebut sejak 2023 dan meraup keuntungan lebih dari Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan tersangka berperan sebagai reseller yang menjual puluhan airgun kepada berbagai pembeli dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menjalankan aksinya sejak 2023 dan diperkirakan memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta,” kata Pandu, Kamis (25/6/2026).
Terungkap Lewat Undercover Buy
Polisi mengungkap kasus ini melalui operasi penyamaran atau undercover buy di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, serta 42 pen pemicu pelatuk.
Selain itu, petugas juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang, serta sejumlah alat modifikasi seperti tang, obeng, gunting kawat, dan kunci valve airgun.
Polisi Buru Pemasok Airgun
Setelah menangkap MF, penyidik langsung mengembangkan kasus untuk memburu pemasok dan jaringan penjualan lainnya.
Saat ini, polisi masih menelusuri sumber airgun yang diperjualbelikan tersangka.
“Kami masih menyelidiki asal-usul barang tersebut dan pihak lain yang terlibat,” ujar Pandu.
Pandu menegaskan masyarakat tidak boleh sembarangan memiliki atau memperjualbelikan senjata jenis airgun maupun airsoft gun.
Menurutnya, penggunaan airsoft gun hanya diperbolehkan untuk kegiatan olahraga dan harus dilengkapi izin atau lisensi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan hukum agar tidak terjerat kasus pidana akibat kepemilikan senjata tanpa izin.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kini MF mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran senjata tanpa hak.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi terus memperketat pengawasan peredaran senjata ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat. **
Editor : Hadwan












