Polisi Bongkar Judi Online Mantracuan di Jakut, Pasutri Muda Ditangkap di Apartemen

Rabu, 29 April 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pasutri pelaku judi online di apartemen Penjaringan Jakarta Utara dengan barang bukti laptop, ponsel, dan kartu ATM di lokasi penggerebekan. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan pasutri pelaku judi online di apartemen Penjaringan Jakarta Utara dengan barang bukti laptop, ponsel, dan kartu ATM di lokasi penggerebekan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat dari Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar praktik judi online yang beroperasi di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial SPP (26) dan NF (23) yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengelola situs judi online bernama Mantracuan.

Kasus ini terkuak setelah tim siber kepolisian menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website yang memuat konten perjudian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyidik melakukan penelusuran intensif untuk mengumpulkan bukti digital sekaligus mengidentifikasi pelaku di balik operasi ilegal tersebut.

Baca Juga :  Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Diserang Massa, Mobil Hancur dan Barang Dijarah

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam sejak temuan awal.

Polisi menelusuri alur transaksi hingga pola operasional situs guna memastikan keterlibatan pelaku.

Modus Telemarketing dan Jual Beli Rekening

Selain itu, polisi juga mengendus praktik jual beli rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online tersebut.

Dari hasil pengembangan, pasutri ini diketahui berperan sebagai telemarketing yang bertugas mencari dan menarik pemain ke dalam situs.

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya laptop, beberapa ponsel, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Berawan, BMKG Peringatkan Hujan Ringan

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya bersama seluruh barang bukti.

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik situs Mantracuan.

โ€œPelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,โ€ tegas Arief.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang kian marak.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena berisiko hukum dan merugikan secara finansial. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Saat Patroli Malam di Papanggo
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Berita Terbaru