Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licik penjualan obat keras ilegal terbongkar di Kabupaten Bogor.

Sebuah konter HP di kawasan Megamendung ternyata dijadikan kedok untuk mengedarkan ratusan pil berbahaya tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Megamendung setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Megamendung, Iptu Desi Triana, mengungkapkan petugas langsung melakukan sidak ke lokasi di Desa Pasir Angin.

Hasilnya, pelaku berinisial TSS (30) berhasil diamankan bersama ratusan obat keras golongan G.

Rinciannya:

  • 70 butir Tramadol
  • 268 butir Hexymer
  • 50 butir Tryhexyphenidyl
  • 70 butir Doble Y
Baca Juga :  Truk Tangki BBM Meledak di SPBU Palmerah, Satu Luka Bakar

Total: 458 butir obat keras ilegal siap edar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkedok Jual Pulsa, Ternyata Edarkan Obat Terlarang

Modusnya cukup rapi, pelaku berpura-pura menjalankan usaha konter HP dan penjualan pulsa.

Namun di balik itu, ia diam-diam menjual obat keras tanpa izin kepada pembeli.

“Pelaku berkedok agen dan konter pulsa untuk menutupi praktik ilegalnya,” tegas Desi.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

  • Uang tunai sekitar Rp806 ribu (diduga hasil penjualan)
  • 1 unit handphone
Baca Juga :  Rokok Elektrik Berisi Etomidate, Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polisi

Diduga, pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Langsung Bertindak

Awalnya, warga curiga dengan aktivitas di warung tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan inspeksi mendadak.

Alhasil, praktik ilegal tersebut berhasil dibongkar sebelum semakin meluas.

Perlu diketahui, obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Jika disalahgunakan, obat ini bisa menyebabkan:

  • Halusinasi
  • Ketergantungan
  • Gangguan saraf
  • Bahkan kematian  (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut
JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim
Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi
Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa
Petani di Bone Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Sakit Hati soal Perselingkuhan
UNESCO Tunjuk Profesor Tiongkok Chen Qun sebagai Asisten Direktur Jenderal
Iran Serang Tanker Minyak Prima Menggunakan Drone di Selat Hormuz
Produsen Minyak Teluk Aktifkan Jalur Lintas Darat Guna Hindari Selat Hormuz

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:40 WIB

JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:39 WIB

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 April 2026 - 18:28 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa

Berita Terbaru

Imigrasi sebagai alat tawar. Washington menjajaki kerja sama dengan Republik Demokratik Kongo untuk memproses deportasi migran ilegal, menyatukan isu perbatasan dengan kepentingan strategis mineral kritis di Afrika. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:39 WIB