BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Polda Banten membongkar kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal yang meresahkan di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi langsung menangkap dua tersangka berinisial KB dan RH yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli senpi ilegal lintas pulau.
Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan bahwa penyidik memulai pengusutan dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026.
Berdasarkan laporan itu, tim Ditreskrimum langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
Penyelundupan Terbongkar di Pelabuhan
Selanjutnya, polisi mengungkap kronologi penangkapan. Tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak.
Petugas mendeteksi aksi tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan alat X-ray.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam tas pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang dibungkus plastik untuk mengelabui petugas.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh senjata api ilegal tersebut dari seseorang berinisial SA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku menggunakan tersangka RH sebagai perantara transaksi, sehingga polisi menduga kuat adanya jaringan peredaran senpi ilegal yang lebih luas.
Motif dan Nilai Transaksi
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap nilai transaksi dalam kasus ini. Kedua tersangka membeli senjata api rakitan tersebut dengan harga Rp7,7 juta.
Setelah itu, mereka berencana menjual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Kasus peredaran senjata api ilegal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, kejahatan ini berpotensi memicu tindak kriminal lain yang lebih besar.
Oleh karena itu, Polda Banten memperketat pengawasan di jalur strategis, termasuk pelabuhan dan pintu masuk antarwilayah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal.
Dengan pengungkapan ini, aparat berupaya memutus rantai distribusi senpi ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Banten dan sekitarnya. (red)
Editor : Hadwan



















