JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polda Sumatera Utara menghentikan tambang emas ilegal (PETI) di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).
Dalam penggerebekan besar-besaran, polisi membongkar bisnis gelap yang diduga memutar uang hingga Rp1,5 miliar per hari.
Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan membeberkan, para pelaku mengoperasikan sedikitnya enam lubang tambang. Setiap titik menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.
Dengan harga emas lokal (cukim) menembus Rp2,6 juta per gram, nilai produksi harian dari seluruh titik mencapai angka fantastis.
“Informasi awal, satu titik bisa menghasilkan kurang lebih 100 gram emas ilegal per hari. Saat ini ada beberapa titik aktif,” tegas Sonny di lokasi penindakan PETI, Selasa (3/3/2026).
14 Ekskavator Disita, 200 Personel Turun Tangan
Polisi mengerahkan lebih dari 200 personel Brimob dan Ditreskrimsus untuk menyapu lokasi di bantaran Sungai Batang Gadis. Hasilnya, petugas menyita 14 unit ekskavator.
Sebanyak 12 unit ditemukan di lokasi pengerukan, sementara dua unit lainnya dicegat saat hendak masuk area tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skala operasi menunjukkan tambang ini bukan aktivitas kecil. Modal besar dan alat berat dalam jumlah banyak memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.
Ekspansi dari Madina ke Tapsel
Penyidik mengungkap, pelaku awalnya beroperasi di wilayah Madina selama 2–3 bulan. Selanjutnya, mereka memperluas pengerukan ke wilayah Tapsel yang hanya dipisahkan aliran sungai.
“Awalnya berlangsung di Mandailing Natal, kemudian mereka ekspansi ke Tapanuli Selatan dengan memanfaatkan batas sungai,” jelas Sonny.
Di Tapsel, aktivitas tambang ilegal itu baru berjalan sekitar dua pekan sebelum akhirnya digerebek.
17 Orang Diamankan, Polisi Kejar Pemodal
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 17 orang yang kini berstatus saksi. Mayoritas merupakan pekerja lapangan dan operator alat berat. Sementara itu, pemilik modal dan pengendali utama masih dalam pengejaran.
Untuk menelusuri kepemilikan 14 ekskavator yang disita, Polda Sumut akan memanggil PT Hexindo Adiperkasa selaku distributor resmi alat berat tersebut.
Polisi akan memverifikasi data pembeli guna mengungkap aliran dana dan pemilik sebenarnya.
“Kami akan memanggil pihak Hexindo untuk mengetahui kepemilikan alat berat tersebut,” tegas Sonny.
Evakuasi Alat Berat Butuh Waktu
Proses evakuasi barang bukti tidak mudah. Lokasi tambang berada jauh di dalam hutan.
Petugas harus menurunkan ekskavator dari area Sungai Batang Gadis dan menjalankannya selama 1–2 hari menuju titik yang bisa dijangkau truk trado, sebelum dibawa ke Batalyon C Brimob Sipirok.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut memberantas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Polisi memastikan penyidikan terus berkembang hingga aktor utama dan pemodal besar berhasil ditangkap.
Editor : Hadwan





















