Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap

Senin, 22 Juni 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Adam Deni Gearaka. (Posnews/Ist)

Selebgram Adam Deni Gearaka. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara terus mengembangkan kasus Adam Deni Gearaka (ADG) yang diduga mengamuk, merusak sebuah ruko, dan memamerkan airsoft gun saat mendatangi lokasi kejadian di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Selain mendalami unsur perusakan dan intimidasi, polisi kini menelusuri asal-usul airsoft gun yang digunakan Adam Deni saat insiden tersebut terjadi.

Penyidik juga akan melibatkan ahli untuk memastikan status dan legalitas kepemilikan barang yang sempat dipamerkan kepada korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Telusuri Asal Airsoft Gun

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kepemilikan senjata yang dibawa tersangka.

Menurutnya, pemeriksaan ahli diperlukan untuk memastikan jenis barang yang digunakan serta menelusuri bagaimana Adam Deni memperoleh benda tersebut.

“Kami akan memeriksa ahli terkait kepemilikan senjata tersebut dan mendalami bagaimana tersangka mendapatkan barang itu,” kata Bima kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Wisata Malam Ragunan: DPRD DKI Tekankan Infrastruktur dan Tiket Murah

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Adam Deni Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, Adam Deni telah menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penguasaan benda menyerupai senjata api serta tindak perusakan.

Polisi menerapkan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda yang diduga senjata api dan Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan.

Atas perbuatannya, Adam Deni terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan untuk kasus perusakan.

Sementara dugaan pelanggaran terkait kepemilikan senjata dapat berujung ancaman pidana yang lebih berat apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Polisi mencatat kerugian material yang dialami korban mencapai sekitar Rp15 juta. Kerusakan terjadi pada sejumlah fasilitas dan properti di ruko yang menjadi lokasi kejadian.

Penyidik telah mendokumentasikan seluruh kerusakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Polisi Ungkap Motif Perusakan

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan seorang perempuan yang disebut sebagai teman dekat Adam Deni.

Baca Juga :  Main Hakim Sendiri Berujung Maut, 5 Warga Tabanan Jadi Tersangka

Menurut keterangan tersangka, ia mengaku tersinggung dan marah setelah mengetahui adanya permasalahan antara perempuan tersebut dengan pemilik ruko.

Polisi menyebut emosi itu kemudian mendorong Adam Deni mendatangi lokasi kejadian dan melakukan aksi perusakan.

“Tersangka mengaku tidak terima atas persoalan yang dialami teman dekatnya dengan pemilik tempat tersebut,” ujar Bima.

Setibanya di lokasi, tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas ruko dan mengintimidasi saksi yang berada di tempat kejadian dengan memperlihatkan airsoft gun.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara ini, termasuk kebenaran motif yang disampaikan tersangka dan legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Adam Deni ditangkap setelah diduga melakukan perusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) malam.

Dalam insiden itu, tersangka tidak hanya merusak properti, tetapi juga diduga menggunakan airsoft gun untuk menekan dan mengintimidasi korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai
Pelaku Mutilasi di Depok Ditangkap, Korban Ditemukan Tanpa Kaki dalam Karung
Ketamin Disimpan di Sepatu dan Tas Toiletris, 3 Wanita Diduga WN Malaysia Diciduk

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay

Berita Terbaru

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

DAERAH

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:22 WIB

Polisi London menahan seorang wanita setelah ia melukai empat pria di kawasan Covent Garden. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:11 WIB

Pemerintah Prancis memberlakukan undang-undang baru yang melarang perusahaan melakukan panggilan telemarketing tanpa persetujuan awal konsumen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:17 WIB