JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial MF dibekuk aparat Polsek Ciracas setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan pelaku mencuri sepeda motor milik FR di sebuah indekos di Jalan Suci, Gang Mantri, Kelurahan Susukan, Ciracas, pada Senin (8/6/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban baru mengetahui motornya hilang saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB. Menyadari menjadi korban pencurian, FR langsung menyebarkan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Video tersebut kemudian viral dan tanpa diduga dilihat oleh tetangga pelaku di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.
Warga itu mengenali sosok MF sekaligus melihat motor yang dicuri berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Informasi tersebut segera disampaikan kepada korban dan diteruskan kepada polisi. Berbekal laporan warga, tim Polsek Ciracas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memastikan keberadaan pelaku beserta barang bukti sebelum melakukan penangkapan.
Polisi berhasil mengamankan MF bersama sepeda motor hasil curian kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Pelaku berhasil kami tangkap sebelum menjual motor curian tersebut,” kata Rohmad.
Residivis Kasus Curanmor
Hasil pemeriksaan mengungkap MF merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diketahui pernah terlibat perkara serupa dan kembali mengulangi aksinya setelah bebas.
Polisi menduga MF sudah berpengalaman menjalankan aksi pencurian motor. Modus yang digunakan juga terbilang cepat untuk menghindari deteksi korban maupun petugas.
Menurut penyidik, motor hasil curian biasanya segera dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasaran, berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta agar cepat berpindah tangan.
Polisi Dalami Jaringan Pelaku
Selain memeriksa MF, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau komplotan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam sejumlah kasus curanmor lain yang terjadi di Jakarta Timur dan wilayah penyangga ibu kota.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP dan terancam hukuman penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kejahatan.
Berkat rekaman CCTV dan informasi warga, polisi berhasil menangkap residivis curanmor serta menyelamatkan kendaraan korban sebelum dijual ke pasar gelap. **
Editor : Hadwan












