Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Selamatkan Negara Rp7,5 Miliar

Rabu, 17 September 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Airud mengamankan 50 ribu benih lobster ilegal hasil penyelundupan di Cianjur senilai Rp7,5 miliar. Dok-Polri

Polisi Airud mengamankan 50 ribu benih lobster ilegal hasil penyelundupan di Cianjur senilai Rp7,5 miliar. Dok-Polri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Awalnya, petugas Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah itu, dalam pemeriksaan, mereka menemukan tujuh kotak berisi 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik tersangka.

Pelaku berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap langsung di lokasi. Ia kemudian mengaku sudah beberapa kali mengirim benih lobster atas perintah pengepul berinisial D. Sebagai imbalan, JVQ menerima bayaran Rp1,7 juta setiap kali pengiriman.

Baca Juga :  DPR AS Loloskan Resolusi untuk Hentikan Perang Iran

Selanjutnya, hasil perhitungan awal menunjukkan penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp7,5 miliar. Perkiraan itu didasarkan pada harga pasar gelap benih lobster yang mencapai Rp150 ribu per ekor. Selain itu, hilangnya benih dari habitat alaminya semakin memperparah kerusakan ekologis.

Tindakan Lanjutan

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri langsung berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Provinsi Banten. Lembaga tersebut melakukan pencacahan serta melepasliarkan benih lobster ke laut.

Baca Juga :  Cekcok Keluarga Berujung Maut, Warga Johar Baru Tewas Dihujani Tusukan Sopir

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Penyelundupan benih lobster jelas merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” tegas Brigjen Pol Idil.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak ikut terlibat dalam bisnis gelap benih lobster karena ancaman pidananya cukup berat.(red) 

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB