Polri PTDH 689 Personel Sepanjang 2025, Ribuan Pelanggar Disanksi Disiplin dan Kode Etik

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait pemecatan 689 personel dan ribuan sanksi disiplin. (Posnews/Ist)

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait pemecatan 689 personel dan ribuan sanksi disiplin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri kembali menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari oknum bermasalah. Sepanjang tahun 2025, Korps Bhayangkara memecat tidak hormat 689 personel kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan angka tersebut saat rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Sepanjang 2025, Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada 689 personel,” tegas Wahyu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain PTDH, Polri juga meningkatkan penindakan internal melalui sidang disiplin. Sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dijatuhkan sepanjang 2025 sebagai bentuk penegakan aturan di tubuh kepolisian.

Baca Juga :  Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Koalisi Sipil Kritik Langkah Itu

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sanksi disiplin paling dominan berupa penempatan pada tempat khusus sebanyak 1.711 putusan, disusul 1.289 teguran tertulis kepada personel yang melanggar.

Tak hanya itu, Polri juga menjatuhkan 804 sanksi penundaan mengikuti pendidikan, sebagai upaya pembinaan sekaligus efek jera bagi anggota yang melanggar disiplin.

Di sisi lain, Korps Bhayangkara juga menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara masif. Total 9.817 putusan sidang KEPP tercatat sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Realisme Defensif: Mengejar Kekuatan Secukupnya demi Stabilitas Global

“Putusan KEPP didominasi 2.707 kasus perbuatan tercela dan 1.951 sanksi permintaan maaf lisan maupun tertulis,” ungkap Wahyu.

Dengan langkah tegas ini, Polri menegaskan tidak memberi ruang bagi pelanggaran etik maupun disiplin.

Institusi kepolisian memastikan proses penegakan hukum internal berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan profesionalisme Polri ke depan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB