JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polri menegaskan komitmennya menjaga keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif di media sosial terkait unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menggelar patroli sejak 23 Agustus 2025 dan menemukan 592 akun provokatif. Polisi memblokir akun itu bersama Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku menyebarkan ajakan melawan hukum, seperti penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.
Polri menindak tegas mereka untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mencegah hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang mengancam persatuan bangsa.
βKami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial untuk mengadu domba masyarakat,β tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polri terus memperkuat patroli siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. (red)





















