JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar sertifikasi HAM menjadi syarat promosi jabatan aparat negara memicu perhatian.
Menanggapi hal itu, Polri menegaskan aturan kenaikan pangkat saat ini belum mewajibkan sertifikasi HAM sebagai persyaratan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat tidak mencantumkan sertifikasi HAM sebagai syarat formal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang tercermin dalam penilaian SKHP dan SMK,” kata Isir, Jumat (17/7/2026).
Nilai HAM Sudah Masuk Kurikulum Polri
Meski belum menjadi syarat kenaikan pangkat, Polri menegaskan pendidikan HAM telah menjadi bagian dari pembinaan anggota di semua jenjang pendidikan.
Materi HAM diajarkan mulai dari AKPOL, SIPSS, SPN, STIK, Sespimma, Sespimmen, hingga Sespimti, termasuk dalam pendidikan kejuruan dan pelatihan.
Menurut Isir, kurikulum itu membekali anggota dengan pemahaman HAM dalam penegakan hukum.
Selain melalui pendidikan, Divisi Hukum dan Divisi Propam juga mengawasi penerapan prinsip HAM dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Pigai Ingin Sertifikasi HAM Jadi Syarat Promosi
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan aparat negara.
Menurut Pigai, sertifikasi itu bertujuan memastikan setiap aparat memahami dan menerapkan prinsip HAM dalam menjalankan tugas. **
Editor : Hadwan













