Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

Dalam menjalankan modus operandinya, perusahaan memproduksi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

Baca Juga :  Lonjakan Arus Lalu Lintas Jabotabek H-1 Libur Maulid Nabi 2025 Capai 184.824 Kendaraan

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf,umat (1/8/2025).

Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Investigasi Kemenpan:

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras, ditemukan 232 sampel tidak sesuai dengan label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta dan Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern.

Kementerian Pertanian menguji sampel beras dari PT FS dan hasilnya menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ancaman Hukum:

Tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polri menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras dan memastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Air Keras Aktivis KontraS
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Kota Besar Hari Ini, Hujan Lebat Mengguyur Seharian
Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral
Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni
Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan
Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026
Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:47 WIB

TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:48 WIB

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Kota Besar Hari Ini, Hujan Lebat Mengguyur Seharian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31 WIB

Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:44 WIB

Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:30 WIB

Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan

Berita Terbaru