Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi Usai Siarkan Konten Asusila demi Followers

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran konten asusila melalui live streaming di media sosial di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran konten asusila melalui live streaming di media sosial di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Seorang pria berinisial SR (39) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kanit 1 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Sinaga, mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu akun media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila,” kata Sinaga, Selasa (26/5/2026).

Modus Tantangan demi Followers dan Gift

Polisi mengungkap tersangka diduga melakukan siaran langsung pada 28–30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam siaran tersebut, pelaku membuat berbagai tantangan (challenge) kepada penonton untuk menarik perhatian publik.

Baca Juga :  Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Besok Minta Penangguhan Penahanan

Sinaga menjelaskan, modus tersebut digunakan untuk meningkatkan jumlah pengikut, penonton, serta memperoleh keuntungan dari fitur gift atau hadiah digital.

“Tujuannya untuk meningkatkan followers dan viewers serta memperoleh reward dari penonton,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui beberapa kali mencairkan hasil gift ke akun dompet digital miliknya.

Barang Bukti Disita, Akun Digital Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, kartu SIM, akun media sosial, email, hingga tangkapan layar kode OTP login akun terkait.

Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya untuk pendalaman kasus.

Dijerat UU Pornografi dan KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  Viral Dugaan Penyekapan di Hotel Jakarta Utara, Polisi Temukan Narkoba

Polisi Ingatkan Bijak Bermedsos

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi generasi muda.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas dan keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum.

“Jangan menjadikan popularitas, jumlah pengikut, maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum,” tegasnya.

Masyarakat diimbau melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan pelanggaran hukum di ruang digital. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Jakarta, Ini 5M dari Pramono Anung
Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini
Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Jakarta Kena Abu Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Warga CFD Pakai Masker
BYD Tabrak Innova, Fortuner Oleng, Satu Keluarga Tewas di Kembangan
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Depok dan Jakarta Bisa 36°C
Dua Pelaku Berboncengan Gasak Samsung S25 Turis India di Menteng

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:02 WIB

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Jakarta, Ini 5M dari Pramono Anung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini

Minggu, 6 September 2026 - 11:52 WIB

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 - 09:59 WIB

Jakarta Kena Abu Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Warga CFD Pakai Masker

Berita Terbaru

Tim penyelamat Nepal gencar mencari korban banjir bandang usai dua pekerja PLTA ditemukan hidup, sementara korban tewas kedua negara tembus 1.325 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:27 WIB

PM Yunani Kyriakos Mitsotakis janjikan pemangkasan pajak dan kenaikan gaji jelang pemilu, di tengah protes buruh atas biaya hidup tinggi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:25 WIB