Produk AS Tetap Wajib Halal, MUI: Jangan Korbankan Prinsip Demi Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pernyataan terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.(Posnews/MUI)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pernyataan terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.(Posnews/MUI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait isu kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut menyentuh soal sertifikasi halal.

MUI menegaskan, tidak ada negosiasi terkait kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, secara tegas menyatakan bahwa semua produk impor, termasuk dari AS, tetap wajib mengikuti aturan hukum nasional.

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Ni’am dalam siaran persnya, Minggu (22/2/2026).

Wajib Halal Sesuai UU JPH

Ni’am merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Besok Hadiri Munajat Akbar dan Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal

Ia menekankan, aturan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan setiap muslim terikat pada kehalalan produk. Prinsip muamalah dalam jual beli itu soal aturan main, bukan soal siapa mitra dagangnya,” jelasnya.

Karena itu, MUI memastikan tidak ada kompromi terhadap substansi kehalalan produk demi kepentingan ekonomi atau hubungan dagang internasional.

Hak Beragama Tidak Bisa Dinegosiasikan

Lebih lanjut, Ni’am menegaskan bahwa umat Islam wajib mengonsumsi produk halal dan tidak boleh menukarnya dengan keuntungan finansial apa pun.

“Kalau berbicara hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bentuk penghormatan terhadap hak paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Bunuh Pacar Mahasiswi NTT di Indekos Jakarta Timur karena Cemburu

Meski begitu, MUI membuka ruang penyederhanaan pada aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan proses administrasi sertifikasi.

“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tetapi hal fundamental tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, MUI mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, terutama produk impor yang belum jelas status kehalalannya.

Ni’am meminta masyarakat menghindari produk pangan yang tidak memiliki kejelasan sertifikasi halal, termasuk produk dari AS jika tidak mematuhi regulasi Indonesia.

Dengan penegasan ini, MUI memastikan sertifikasi halal tetap menjadi standar mutlak dan melindungi hak konstitusional umat Islam. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Jalur Druzhba: Slovakia Ancam Putus Listrik Ukraina
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global dan Rebut Kembali Wewenang Pajak
Tangkap 10 Remaja Tawuran di Cipayung, Polres Metro Depok Bina di Pesantren Kilat
Modus Pancing ke Hotel, Pasutri di Tangerang Rampok dan Lukai Mantan Pacar
80 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Disita di Asahan, Polrestabes Medan Ringkus 2 Kurir
Polda Metro Jaya Rotasi 175 Personel, Ini Daftar Lengkap Perwira yang Dimutasi
AKBP Hariyanto Pimpin Sementara Polres Bima Kota, Ini Penjelasan Mabes Polri
Polda Aceh Ringkus Pelaku Dugaan Hina Nabi Muhammad SAW Lewat TikTok

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:30 WIB

Krisis Jalur Druzhba: Slovakia Ancam Putus Listrik Ukraina

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:20 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global dan Rebut Kembali Wewenang Pajak

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:13 WIB

Tangkap 10 Remaja Tawuran di Cipayung, Polres Metro Depok Bina di Pesantren Kilat

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:53 WIB

Produk AS Tetap Wajib Halal, MUI: Jangan Korbankan Prinsip Demi Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:11 WIB

Modus Pancing ke Hotel, Pasutri di Tangerang Rampok dan Lukai Mantan Pacar

Berita Terbaru

Ultimatum energi di Eropa Tengah. PM Robert Fico mengancam akan menghentikan pasokan listrik darurat bagi stabilitas jaringan Ukraina sebagai balasan atas terhentinya aliran minyak mentah melalui pipa Druzhba. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Krisis Jalur Druzhba: Slovakia Ancam Putus Listrik Ukraina

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:30 WIB