Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global dan Rebut Kembali Wewenang Pajak

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AS kembali menyerang Iran, menewaskan empat orang dalam serangan yang mengenai pesta pernikahan, sementara Trump ancam balasan lebih besar dan harga minyak dunia melonjak. Dok: Istimewa.

AS kembali menyerang Iran, menewaskan empat orang dalam serangan yang mengenai pesta pernikahan, sementara Trump ancam balasan lebih besar dan harga minyak dunia melonjak. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja meruntuhkan pilar utama agenda perdagangan Donald Trump. Dalam keputusan yang jarang terjadi, para hakim membatalkan dasar hukum tarif global yang telah berjalan selama setahun terakhir.

Langkah ini merupakan pukulan telak bagi otoritas eksekutif kepresidenan. Oleh karena itu, Trump kini harus berhadapan dengan batasan hukum yang lebih ketat dari legislatif terkait kebijakan ekonominya.

Mengapa Tarif IEEPA Dinyatakan Ilegal?

Selama tahun pertama masa jabatan keduanya, Trump menggunakan IEEPA tahun 1977 sebagai senjata ekonomi. Ia menyatakan defisit perdagangan sebagai “darurat nasional”. Dengan dalih tersebut, ia memungut tarif luas tanpa hambatan dari Kongres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Mahkamah Agung menolak interpretasi tersebut. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis bahwa kata “mengatur” dan “impor” dalam undang-undang tidak memberikan kekuasaan tak terbatas bagi presiden. “Kata-kata itu tidak bisa menanggung beban seberat itu,” tegas Roberts. Pengadilan menetapkan bahwa tarif adalah bentuk pajak. Sebagai hasilnya, wewenang memungut pajak adalah hak mutlak Kongres, bukan Presiden.

Baca Juga :  Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Manuver Balasan: Pasal 122 UU Perdagangan 1974

Trump tidak tinggal diam setelah menerima kekalahan hukum tersebut. Ia segera beralih menggunakan landasan hukum yang berbeda. Trump menandatangani tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974.

Meskipun begitu, landasan hukum baru ini memiliki batasan yang jauh lebih ketat daripada IEEPA. Pasal 122 hanya mengizinkan tarif berlaku selama maksimal 150 hari. Selain itu, besaran tarif tidak boleh melebihi 15 persen. Jika ingin memperpanjang periode tersebut, Trump wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres. Trump secara terbuka menyerang para hakim yang menentangnya dan menyebut putusan tersebut sebagai hambatan bagi pemulihan ekonomi Amerika.

Baca Juga :  Selandia Baru dan AC Alami: Beruntung Secara Geografis

Ancaman “Kekacauan” Finansial dan Refund

Konsekuensi hukum paling nyata bagi administrasi Trump adalah tuntutan pengembalian dana (refund). Pemerintah telah mengumpulkan lebih dari $175 miliar melalui tarif ilegal tersebut. Saat ini, terdapat lebih dari 1.000 tuntutan hukum dari para importir yang menuntut uang mereka kembali.

Gubernur California, Gavin Newsom, melancarkan kritik pedas terhadap kebijakan ini. Ia menyebut tarif tersebut sebagai “perampasan tunai ilegal” yang merugikan keluarga pekerja. “Setiap dolar yang diambil secara tidak sah harus segera dikembalikan beserta bunganya,” tegas Newsom.

Di sisi lain, Hakim Brett Kavanaugh memperingatkan dampak buruk bagi kas negara. Ia menilai proses pengembalian miliaran dolar tersebut akan menjadi sebuah “kekacauan” besar. Trump sendiri memprediksi bahwa sengketa hukum ini akan berlanjut di pengadilan selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, meskipun kebijakan tarif tetap berjalan melalui mekanisme baru, beban hukum masa lalu kini membayangi stabilitas fiskal pemerintahan Trump.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS
Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang
Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok
Penarikan Total Pasukan AS dari Irak Berpacu
Petinggi Chubu Electric Mundur Usai Skandal Pemalsuan Data
Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB
Serangan Terhadap Pipa Minyak Arab Saudi dan Kapal Teluk

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:39 WIB

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 September 2026 - 16:35 WIB

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 September 2026 - 15:44 WIB

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 September 2026 - 14:38 WIB

Penarikan Total Pasukan AS dari Irak Berpacu

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB