Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global dan Rebut Kembali Wewenang Pajak

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebuntuan diplomasi tingkat tinggi. Donald Trump menolak rencana Vladimir Putin untuk memindahkan stok uranium Iran ke Rusia, sembari memberi sinyal kemungkinan operasi militer rahasia. Dok: Istimewa.

Kebuntuan diplomasi tingkat tinggi. Donald Trump menolak rencana Vladimir Putin untuk memindahkan stok uranium Iran ke Rusia, sembari memberi sinyal kemungkinan operasi militer rahasia. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja meruntuhkan pilar utama agenda perdagangan Donald Trump. Dalam keputusan yang jarang terjadi, para hakim membatalkan dasar hukum tarif global yang telah berjalan selama setahun terakhir.

Langkah ini merupakan pukulan telak bagi otoritas eksekutif kepresidenan. Oleh karena itu, Trump kini harus berhadapan dengan batasan hukum yang lebih ketat dari legislatif terkait kebijakan ekonominya.

Mengapa Tarif IEEPA Dinyatakan Ilegal?

Selama tahun pertama masa jabatan keduanya, Trump menggunakan IEEPA tahun 1977 sebagai senjata ekonomi. Ia menyatakan defisit perdagangan sebagai “darurat nasional”. Dengan dalih tersebut, ia memungut tarif luas tanpa hambatan dari Kongres.

Namun demikian, Mahkamah Agung menolak interpretasi tersebut. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis bahwa kata “mengatur” dan “impor” dalam undang-undang tidak memberikan kekuasaan tak terbatas bagi presiden. “Kata-kata itu tidak bisa menanggung beban seberat itu,” tegas Roberts. Pengadilan menetapkan bahwa tarif adalah bentuk pajak. Sebagai hasilnya, wewenang memungut pajak adalah hak mutlak Kongres, bukan Presiden.

Baca Juga :  ABK Mengaku Tak Tahu Muatan Narkoba, Pigai: Hukuman Mati Tak Sejalan HAM

Manuver Balasan: Pasal 122 UU Perdagangan 1974

Trump tidak tinggal diam setelah menerima kekalahan hukum tersebut. Ia segera beralih menggunakan landasan hukum yang berbeda. Trump menandatangani tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974.

Meskipun begitu, landasan hukum baru ini memiliki batasan yang jauh lebih ketat daripada IEEPA. Pasal 122 hanya mengizinkan tarif berlaku selama maksimal 150 hari. Selain itu, besaran tarif tidak boleh melebihi 15 persen. Jika ingin memperpanjang periode tersebut, Trump wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres. Trump secara terbuka menyerang para hakim yang menentangnya dan menyebut putusan tersebut sebagai hambatan bagi pemulihan ekonomi Amerika.

Ancaman “Kekacauan” Finansial dan Refund

Konsekuensi hukum paling nyata bagi administrasi Trump adalah tuntutan pengembalian dana (refund). Pemerintah telah mengumpulkan lebih dari $175 miliar melalui tarif ilegal tersebut. Saat ini, terdapat lebih dari 1.000 tuntutan hukum dari para importir yang menuntut uang mereka kembali.

Baca Juga :  Mesir Resmi Gabung Dewan Perdamaian Trump

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur California, Gavin Newsom, melancarkan kritik pedas terhadap kebijakan ini. Ia menyebut tarif tersebut sebagai “perampasan tunai ilegal” yang merugikan keluarga pekerja. “Setiap dolar yang diambil secara tidak sah harus segera dikembalikan beserta bunganya,” tegas Newsom.

Di sisi lain, Hakim Brett Kavanaugh memperingatkan dampak buruk bagi kas negara. Ia menilai proses pengembalian miliaran dolar tersebut akan menjadi sebuah “kekacauan” besar. Trump sendiri memprediksi bahwa sengketa hukum ini akan berlanjut di pengadilan selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, meskipun kebijakan tarif tetap berjalan melalui mekanisme baru, beban hukum masa lalu kini membayangi stabilitas fiskal pemerintahan Trump.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?
Teror di Amsterdam: Ledakan di Sekolah Yahudi Picu Kekhawatiran Global atas Anti-Semitisme

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:04 WIB

Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok

Berita Terbaru