TANGERANG, POSNEWS.CO.ID โ Unit Reskrim Polsek Benda membekuk residivis pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial TK (31) tercatat sudah dua kali mencuri mobil.
TK beraksi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (2/2/2026). Polisi mengembangkan laporan kehilangan truk Colt Diesel senilai Rp150 juta, lalu melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan TK merupakan residivis yang pernah dipenjara di Lapas Rangkasbitung pada 2016.
โDari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan pencurian mobil,โ tegasnya, Senin (2/3/2026).
Ubah Warna Truk dan Pasang Pelat Palsu
Selanjutnya, TK berupaya menghilangkan jejak. Ia menyemprot bak belakang truk dengan pilox hitam dan memasang pelat nomor palsu, sementara pelat asli disembunyikan di dalam kendaraan.
โPelaku mencuri dini hari, lalu membawa kendaraan ke luar kota untuk dijual. Tampilannya diubah agar sulit dikenali,โ jelas Jauhari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat.
Dua Rekan Masuk DPO
Sementara itu, Kapolsek Benda, Sriyono, memastikan TK tidak beraksi sendiri. Polisi telah menetapkan dua rekannya, IA dan R, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
โKami terus memburu dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,โ tegasnya.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga memasang pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor ke layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan, tegas polisi, menjadi tanggung jawab bersama. (red)
Editor : Hadwan



















