Rokok Elektrik Berisi Etomidate, Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menunjukkan barang bukti ribuan pod rokok elektrik berisi narkotika etomidate. (Posnews/MR)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menunjukkan barang bukti ribuan pod rokok elektrik berisi narkotika etomidate. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan internasional yang menyalahgunakan narkotika golongan II jenis etomidate, yang para pelaku sembunyikan dalam cartridge rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombie.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba lintas negara yang menyasar generasi muda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Nomor 7 Presiden RI Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional,” ujar AKBP Aris Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie Aryanto.

Awal Pengungkapan dari Laporan Warga

AKBP Aris menjelaskan, pihaknya memulai pengungkapan kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran liquid rokok elektrik yang mengandung narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menangkap R (35) di hotel Jakarta Barat, 13 Januari 2026, dan menyita 333 cartridge etomidate (merek Ferrari, LV, Mercedes) serta tiga telepon genggam.

Baca Juga :  DPR RI Puji Polri–BNN Sita 197 Ton Narkoba, Ingatkan Lonjakan Kasus di Akhir Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 cartridge etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025.</p>

Selanjutnya, ia mendistribusikan sebanyak 4.806 cartridge ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seorang pengendali berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari aksinya tersebut, R mengantongi upah sebesar Rp30 juta.

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Lain

Penyidik tidak berhenti pada satu tersangka. Mereka terus mengembangkan kasus dengan menelusuri komunikasi dan pergerakan jaringan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.

Polisi menyita 5.095 cartridge etomidate, dua mobil, delapan telepon genggam, paspor, STNK, dan tiket pesawat Kuala Lumpur–Kualanamu.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengungkap bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Para pelaku kemudian mengirimkannya ke Jakarta melalui jalur darat sebelum R mendistribusikannya ke konsumen.

Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II

Kapolres menegaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 resmi memasukkan etomidate ke narkotika golongan II.

Penyalahgunaan zat ini dalam rokok elektrik sangat berbahaya karena dapat memicu pingsan mendadak, kejang-kejang, hingga kematian.

Baca Juga :  Gedung Terra Drone Tanpa Alarm Kebakaran, Polisi: 22 Korban Tewas Terrjebak di Pinggir Kaca

“Para pelaku sengaja menyamarkan etomidate dalam pod rokok elektrik untuk mengelabui aparat dan masyarakat,” kata AKBP Aris.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi menyita 5.428 cartridge etomidate, 11 telepon genggam, dua mobil, dan dokumen perjalanan internasional. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 serta ketentuan KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Melalui pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menilai telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Selain itu, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 19 tersangka.

Sebagai komitmen internal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar tes urine seluruh personel guna memastikan institusi bersih dari narkoba.

AKBP Aris Wibowo mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum selesai. Negara tidak boleh kalah. Polri akan terus melawan demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig
Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global
Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial
Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:30 WIB

Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ekonomi Gig menjanjikan kebebasan

INTERNASIONAL

Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Minggu, 29 Mar 2026 - 17:00 WIB

Melawan logika dominasi. Ekofeminisme mengungkap bahwa pemulihan bumi mustahil tercapai tanpa meruntuhkan struktur patriarki yang mengeksploitasi perempuan dan alam secara bersamaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:30 WIB

Menembus batas identitas tunggal. Konsep interseksionalitas membuktikan bahwa perjuangan perempuan tidak bisa menggunakan pendekatan 'satu ukuran untuk semua' guna menghapus penindasan yang berlapis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:10 WIB