JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) memanfaatkan uang hasil pemerasan terhadap OPD untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut diduga mengalir untuk renovasi rumah dan pembelian mobil.
KPK menetapkan Etik sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RTH) dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik juga menahan ketiganya pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dugaan penggunaan uang setoran OPD untuk membiayai renovasi rumah pribadi Etik.
Selain itu, penyidik menduga sebagian dana juga digunakan untuk membeli Toyota Innova. KPK kini menelusuri aset tersebut sebagai bagian dari proses asset recovery.
KPK Ungkap Setoran Rutin Rp840 Juta
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Etik diduga menerima setoran rutin OPD sebesar Rp840 juta yang dikumpulkan Tri Mulyo sepanjang 2024–2026.
Rinciannya, Etik diduga menerima Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, Richard Tri Handoko diduga menghimpun sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD selama 2022–2024.
Menurut KPK, penyidik menduga Etik menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
KPK Sita Aset Rp21,2 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, logam mulia, serta aset lain dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026) yang turut mengamankan 18 orang.
Dugaan Pemerasan Berkedok Insentif Pajak
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung melalui mekanisme pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Penyidik menduga Etik memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati sebagai dasar untuk meminta setoran dari pegawai.
Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Menurut KPK, pola tersebut diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan uang hasil dugaan pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. **
Editor : Hadwan












