BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Polisi menggerebek lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.134 botol miras ilegal dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi penjual.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan razia digelar pada Jumat (10/7/2026) malam hingga Sabtu (11/7/2026) dini hari sebagai bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menyasar sebuah lokasi di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas menyita 1.134 botol minuman keras ilegal,” kata Maman, Sabtu (11/7/2026).
Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 714 botol ciu tanpa merek dan label serta 420 botol arak Bali tanpa merek dan label.
Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga menangkap pria berinisial D (50) yang diduga menguasai sekaligus memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Penyidik kini masih memeriksa pelaku untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Tekan Kriminalitas dan Tawuran
Maman menegaskan razia miras menjadi langkah preventif untuk menekan berbagai gangguan keamanan, seperti kriminalitas, tawuran, perkelahian, balap liar, hingga gangguan ketertiban umum yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.
Karena itu, Polsek Parung memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Maman.
Ia mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi miras ilegal serta segera melapor kepada polisi jika menemukan praktik tersebut. **
Editor : Hadwan












