Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK menyita uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Penyidik kini menelusuri asal-usul dan tujuan dana tersebut untuk memastikan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Uang itu diduga berkaitan dengan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, KPK belum memastikan dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak terkait menyerahkan uang itu atas inisiatif sendiri. Penyidik kemudian menyitanya untuk dianalisis lebih lanjut.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Ultimatum Arab Saudi, Kementerian Agama Dinilai Memalukan karena Telat Lunasi Biaya Armuzna

KPK akan menentukan apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara. Jika terbukti terkait, dana itu dapat menjadi barang bukti.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

KPK Usut Kasus HGB Summarecon

Kasus ini mencuat di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan tersangka sehari kemudian.

Baca Juga :  10 Wilayah RI Berpotensi Tsunami Usai Gempa Rusia, Jauhi Pantai dan Tetap Tenang

Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, petinggi perusahaan, dan pihak swasta, yakni Lampri, I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

KPK juga menggeledah sejumlah kantor dan rumah terkait penyidikan, termasuk kantor ATR/BPN, Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, serta rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk.

Hingga kini, penyitaan uang Rp250 juta belum membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk politik uang.

KPK masih menunggu hasil analisis penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis
Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan
Kapolri Bertemu Panglima TNI, Bahas Modus Narkoba dalam Vape dan Tambang Ilegal
Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran
Antrean BBM Bikin Warga Menunggu, Ini 3 Langkah Instruksi Kakorlantas
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Tenggat Terbarunya
Bukan Sekadar Angka Rapor, Aturan Baru Kenaikan Kelas Mulai Diberlakukan 2027

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Bahas Modus Narkoba dalam Vape dan Tambang Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran

Berita Terbaru

Truk pikap menerobos lapangan sepak bola di Wichita Kansas hingga menewaskan dua orang. Kepolisian melepaskan pengemudi tanpa dakwaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Truk Menerobos Lapangan Di Kansas Menewaskan 2 Orang

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:17 WIB