BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Petugas PLN bersama kepolisian membongkar dugaan tambang bitcoin ilegal di sebuah ruko kawasan Perumahan Puri Cendana, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Petugas menduga pelaku menjalankan aktivitas crypto mining dengan memanfaatkan sambungan listrik ilegal.
Temuan tersebut viral setelah akun Instagram @mudamudi.pc mengunggah video pembongkaran di lokasi. Video itu memperlihatkan panel listrik, kabel, dan miniature circuit breaker (MCB) masih tersambung ke jaringan listrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas juga mengamankan 12 unit server mining yang diduga digunakan untuk menambang mata uang kripto.
Dalam unggahan itu disebutkan, PLN membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi.
Petugas sekaligus memutus sambungan listrik ilegal dan mengamankan seluruh perangkat di dalam ruko.
Polisi Kawal Penertiban PLN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penertiban tersebut berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi mengawal kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan petugas PLN ULP Tambun.
“Personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Budi, Kamis (2/7/2026).
Saat memeriksa lokasi, petugas PLN mencurigai adanya penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa yang mengalir ke ruko tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” ujar Budi.
Petugas kemudian memutus aliran listrik dan mengamankan kabel serta peralatan kelistrikan sebagai barang bukti ke Kantor PLN ULP Tambun.
Selanjutnya, PLN bersama Polri melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Polisi Dalami Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Sedang didalami ya,” kata Jerico.
Penyidik kini menelusuri pemilik ruko, operator server, besaran kerugian akibat dugaan pencurian listrik, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Aktivitas crypto mining membutuhkan pasokan listrik berdaya besar yang beroperasi selama 24 jam.
Karena itu, pencurian listrik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko memicu korsleting, kebakaran, dan mengganggu keandalan pasokan listrik bagi pelanggan lain.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan listrik atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. **
Editor : Hadwan












