BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki memasuki babak baru.
Penyidik Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat untuk mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban selama hampir tiga tahun.
Rekonstruksi berlangsung di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026), dan digelar secara tertutup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik memilih lokasi tersebut dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta kenyamanan penghuni indekos yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Taufik datang mengenakan rompi tahanan, peci krem, dan masker. Kedua tangannya terikat saat petugas menggiringnya menuju Gedung Direktorat Reserse PPA-PPO. Saat ditanya wartawan, ia mengaku siap menjalani rekonstruksi.
“Alhamdulillah, sehat. Iya, siap (ikut rekonstruksi),” ujar Taufik.
Terungkap Dugaan Penganiayaan di Tiga Lokasi
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi mengungkap dugaan penganiayaan berat di sedikitnya tiga lokasi berbeda.
Tersangka memperagakan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari memukul korban menggunakan helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja besi di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok,” kata Rumi.
Menurut Rumi, korban kesulitan mengingat seluruh peristiwa secara rinci karena mengalami gangguan penglihatan akibat kekerasan yang diterimanya.
Penyidik juga menemukan luka di bagian pelipis akibat pukulan tangan kosong dan benda tumpul yang sesuai dengan temuan di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik mengungkap sebagian aksi penganiayaan diduga dilakukan saat tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Ada yang pengaruh dia miras, ada yang juga tidak,” ujar Rumi.
Polisi Bantah Isu Bibir Korban Digunting
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai luka di bibir korban.
Rumi menegaskan penyidik tidak menemukan bukti bahwa tersangka menggunting bibir Yuvita.
“Tidak ada. Pelaku juga tidak mengakui dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu,” tegasnya.
Menurut penyidik, bibir korban rusak dan giginya tanggal akibat pukulan berulang kali. Kondisi itu semakin parah karena korban tidak segera mendapatkan perawatan medis.
“Bibir rusak dan gigi rontok karena pukulan berkali-kali. Tidak diobati sehingga kondisinya semakin memburuk,” jelas Rumi.
Tersangka Sempat Obati Korban Sendiri
Penyidik juga mengungkap fakta baru. Setelah melihat kondisi korban memburuk, tersangka diduga sempat membeli obat di apotek dan mengobati korban sendiri.
Namun, tersangka tidak membawa korban ke rumah sakit karena diduga takut perbuatannya terbongkar.
“Dia takut mungkin korban meninggal, makanya dia membelikan obat dan mengobati sendiri,” kata Rumi.
Sementara itu, penyidik memastikan alasan Yuvita tidak melarikan diri selama hampir tiga tahun karena mengalami tekanan psikis dan ketakutan luar biasa.
“Jawaban korban konsisten, dia memiliki rasa takut yang sangat besar,” ujar Rumi.
Rekonstruksi Digelar di Polda
Rumi menjelaskan rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di lokasi kejadian. Selain mempertimbangkan keamanan, penyidik juga ingin menjaga kenyamanan penghuni indekos di sejumlah TKP.
Penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya enam lokasi yang berkaitan dengan perkara ini, yakni di kawasan Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi berharap penyidikan segera rampung agar berkas perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Setelah rekonstruksi kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar perkara ini bisa berjalan cepat sesuai aturan,” kata Agus.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan yang berlangsung selama hampir tiga tahun terungkap.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan seluruh fakta dalam rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan. **
Editor : Hadwan












