Rekonstruksi Kasus Penyekapan Yuvita Peragakan 21 Adegan, Polisi Ungkap Fakta Baru

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Taufik Hidayat mengenakan rompi tahanan saat menjalani rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). (Posnews/Ist)

Tersangka Taufik Hidayat mengenakan rompi tahanan saat menjalani rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki memasuki babak baru.

Penyidik Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat untuk mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban selama hampir tiga tahun.

Rekonstruksi berlangsung di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026), dan digelar secara tertutup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik memilih lokasi tersebut dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta kenyamanan penghuni indekos yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Taufik datang mengenakan rompi tahanan, peci krem, dan masker. Kedua tangannya terikat saat petugas menggiringnya menuju Gedung Direktorat Reserse PPA-PPO. Saat ditanya wartawan, ia mengaku siap menjalani rekonstruksi.

“Alhamdulillah, sehat. Iya, siap (ikut rekonstruksi),” ujar Taufik.

Terungkap Dugaan Penganiayaan di Tiga Lokasi

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi mengungkap dugaan penganiayaan berat di sedikitnya tiga lokasi berbeda.

Tersangka memperagakan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari memukul korban menggunakan helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok.

“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja besi di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok,” kata Rumi.

Baca Juga :  ICE Tahan Ibu dan Anak Autis Kanada Meski Dokumen Legal

Menurut Rumi, korban kesulitan mengingat seluruh peristiwa secara rinci karena mengalami gangguan penglihatan akibat kekerasan yang diterimanya.

Penyidik juga menemukan luka di bagian pelipis akibat pukulan tangan kosong dan benda tumpul yang sesuai dengan temuan di lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik mengungkap sebagian aksi penganiayaan diduga dilakukan saat tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Ada yang pengaruh dia miras, ada yang juga tidak,” ujar Rumi.

Polisi Bantah Isu Bibir Korban Digunting

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai luka di bibir korban.

Rumi menegaskan penyidik tidak menemukan bukti bahwa tersangka menggunting bibir Yuvita.

“Tidak ada. Pelaku juga tidak mengakui dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu,” tegasnya.

Menurut penyidik, bibir korban rusak dan giginya tanggal akibat pukulan berulang kali. Kondisi itu semakin parah karena korban tidak segera mendapatkan perawatan medis.

“Bibir rusak dan gigi rontok karena pukulan berkali-kali. Tidak diobati sehingga kondisinya semakin memburuk,” jelas Rumi.

Tersangka Sempat Obati Korban Sendiri

Penyidik juga mengungkap fakta baru. Setelah melihat kondisi korban memburuk, tersangka diduga sempat membeli obat di apotek dan mengobati korban sendiri.

Baca Juga :  Ancol Gelar Program Liburan Sekolah Terbesar 2026, Ini Daftar Acara Lengkapnya

Namun, tersangka tidak membawa korban ke rumah sakit karena diduga takut perbuatannya terbongkar.

“Dia takut mungkin korban meninggal, makanya dia membelikan obat dan mengobati sendiri,” kata Rumi.

Sementara itu, penyidik memastikan alasan Yuvita tidak melarikan diri selama hampir tiga tahun karena mengalami tekanan psikis dan ketakutan luar biasa.

“Jawaban korban konsisten, dia memiliki rasa takut yang sangat besar,” ujar Rumi.

Rekonstruksi Digelar di Polda

Rumi menjelaskan rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di lokasi kejadian. Selain mempertimbangkan keamanan, penyidik juga ingin menjaga kenyamanan penghuni indekos di sejumlah TKP.

Penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya enam lokasi yang berkaitan dengan perkara ini, yakni di kawasan Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi berharap penyidikan segera rampung agar berkas perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Setelah rekonstruksi kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar perkara ini bisa berjalan cepat sesuai aturan,” kata Agus.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan yang berlangsung selama hampir tiga tahun terungkap.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan seluruh fakta dalam rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Nekat Selundupkan Diduga Sabu di Alat Vital ke Lapas Banyuwangi
Merasa ‘Anak Kampung Sini’, Pemuda Bawa Golok Teror Warga Citeureup
Bunuh Kekasih di Kebun Jati, Pelaku Rampas Harta Korban dan Hapus Jejak Digital
Fakta Baru Ledakan Bom Mortir di Biak, TNT Aktif Saat Digergaji
Kasus Narkoba New Star Club Bali Naik ke Pengadilan, Police Line Dicabut
Pedagang Sayur Keliling Dibegal Saat Berangkat Dagang di Serang
Pembunuh 3 Polisi di Katingan Dilimpahkan, Bareskrim Serahkan Barang Bukti
Ledakan Gudang Munisi Madiun, TNI AD Selidiki Penyebab, Satu Prajurit Tewas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Wanita Nekat Selundupkan Diduga Sabu di Alat Vital ke Lapas Banyuwangi

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bunuh Kekasih di Kebun Jati, Pelaku Rampas Harta Korban dan Hapus Jejak Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

Fakta Baru Ledakan Bom Mortir di Biak, TNT Aktif Saat Digergaji

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kasus Narkoba New Star Club Bali Naik ke Pengadilan, Police Line Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

Pedagang Sayur Keliling Dibegal Saat Berangkat Dagang di Serang

Berita Terbaru