JAKARTA, POSNEWS.CO.ID â Teror mengerikan muncul dalam pusaran kasus korupsi proyek di Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan intimidasi brutal terhadap saksi kunci, bahkan hingga rumahnya diduga dibakar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menerima laporan serius terkait ancaman terhadap saksi dalam perkara suap proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
âBenar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, kami menerima informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi oleh pihak tertentu,â tegas Budi, Rabu (8/4/2026).
Tak main-main, bentuk teror yang diterima saksi diduga sudah masuk kategori ekstrem. Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, rumah saksi tersebut bahkan dibakar oleh pelaku yang hingga kini masih misterius.
âInformasi yang kami peroleh, rumah saksi itu sampai diduga dibakar,â lanjutnya.
Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas saksi maupun pihak yang diduga berada di balik aksi teror tersebut. Namun demikian, lembaga antirasuah memastikan tidak tinggal diam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah cepat, KPK langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan maksimal kepada saksi.
âKami sudah koordinasikan agar saksi mendapat perlindungan dari LPSK,â ujar Budi.
Di sisi lain, kasus ini sendiri terus bergulir panas. KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek bersama ayahnya HM Kunang (HMK) serta pihak swasta SRJ sebagai pemberi suap.
Penyidik menduga praktik âijon proyekâ ini melibatkan aliran dana besar demi meloloskan perizinan proyek tertentu di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini, termasuk memburu pelaku intimidasi yang mencoba menghalangi proses hukum.
âKami tidak akan mentolerir segala bentuk tekanan terhadap saksi. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi,â tegas KPK.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi tak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka ruang teror terhadap pihak-pihak yang berani bersuara. (red)
Editor : Hadwan



















