SERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Serang membongkar jaringan narkoba melibatkan petugas keamanan rumah sakit. Pelaku merupakan satpam rumah sakit berinisial DYW (32) dan rekannya AC (39).
Dalam operasi itu, polisi menyita 423,71 gram sabu dan 50 butir ekstasi siap edar. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
Kasus terungkap setelah warga melapor soal peredaran narkoba. Bergerak cepat, Satresnarkoba menangkap DYW di pos jaga dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 ekstasi.
Penyidik kemudian menemukan chat transaksi di ponsel DYW. Percakapan itu memuat instruksi dari AC dan R (DPO) untuk mengambil narkoba di Pontang dan Tangerang. AC bahkan menyembunyikan ekstasi dalam bungkus permen di bawah pot bunga Terminal Cimone.
AC Diciduk – Sabu Berserakan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu menangkap AC di kontrakannya di Uwung Jaya. Di lokasi, petugas menemukan sabu di kamar mandi dan ponsel untuk transaksi. Dari pengembangan, polisi menyita 404 gram sabu yang disimpan AC di rumah orang tuanya.
AC mengaku barang haram itu berasal dari pemasok M, yang kini ikut masuk DPO.
Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah memastikan pengejaran terhadap R dan M terus berjalan.
“Kami kejar semua. Jaringan ini kami bersihkan sampai tuntas,” tegas Bondan. (red)





















