JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta (Satpol PP) menggencarkan razia tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Hasilnya, ratusan lokasi hiburan malam dan tempat rekreasi di Ibu Kota disisir ketat. Dari total sekitar 690 tempat usaha yang diawasi, puluhan di antaranya langsung terseret proses pemeriksaan karena diduga melanggar aturan jam operasional.
Operasi pengawasan yang berlangsung di lima wilayah kota administrasi Jakarta itu mengungkap sejumlah pelanggaran.
Hingga 12 Maret 2026, sebanyak 21 tempat hiburan tercatat resmi dikenai berita acara pemeriksaan (BAP) setelah kedapatan tetap beroperasi di luar jam yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berikan Sanksi Langgar Aturan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan selama Ramadan.
“Sekitar 690 tempat hiburan sudah kami awasi. Sampai sekarang ada 21 tempat yang kami beri peringatan karena melanggar jam operasional yang ditetapkan dinas pariwisata,” tegas Satriadi, Sabtu (14/3/2026).
Meski demikian, Satpol PP masih mengedepankan langkah persuasif pada tahap awal. Petugas terlebih dahulu memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat seperti penutupan sementara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Satriadi mengingatkan, jika pelanggaran kembali terjadi, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kami beri peringatan dulu. Kalau masih bandel, penutupan pasti dilakukan. Tapi sejauh ini mereka langsung menyesuaikan setelah ditegur,” jelasnya.
Sebelum operasi pengawasan digelar, pemerintah provinsi juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
Langkah itu diambil agar pelaku usaha memahami pembatasan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pengawasan ketat dipastikan tetap berjalan selama masa libur Idul Fitri. Satpol PP menyiagakan ribuan personel yang bekerja bergiliran selama 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Ibu Kota.
“Personel kami sekitar 5.100 orang dan dibagi menjadi tiga sif. Mereka siaga penuh selama 24 jam untuk memastikan Jakarta tetap aman,” ujar Satriadi.
Sementara itu, pemerintah memastikan aturan pembatasan operasional tempat hiburan hanya berlaku sementara selama Ramadan.
Dua hari setelah perayaan Idul Fitri, seluruh tempat hiburan di Jakarta diizinkan kembali beroperasi normal sesuai regulasi yang berlaku. (red)
Editor : Hadwan





















