KOLAKA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian menggebrak kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polda Sultra menetapkan dan menahan tiga dari empat TKA asal China sebagai tersangka pada Jumat (30/1/2026).
Kasus ini bermula dari bentrokan di area tambang nikel PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), di mana empat TKA China terlibat aksi kekerasan terhadap dua pekerja lokal hingga mengalami luka serius, setelah terjadi cekcok soal gaji.
Polisi kemudian mengamankan semua pelaku.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Sultra AKBP Seni Pabesak, tiga dari empat TKA China ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Sementara satu TKA berstatus saksi. Polda Sultra menahan Zhou Zhen, Hu Yanming, dan Wu Bing sebagai tersangka, sementara penyidik memeriksa Wang Hao sebagai saksi.
Polisi mengambil langkah penahanan di Polda karena situasi di lokasi belum kondusif, dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mengirim surat resmi ke Kedutaan Besar China terkait proses hukum terhadap TKA yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini memicu reaksi keras masyarakat lokal. Sejumlah elemen adat mendesak pemerintah dan aparat untuk mendeportasi seluruh TKA yang terlibat aksi kekerasan dari wilayah Kolaka. (red)
Editor : Hadwan


















