Sebar Video Call Asusila Kekasih, Pria Asal Gowa Ditangkap di Bekasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

GOWA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (41), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya ke media sosial.

Petugas meringkus pelaku saat bersembunyi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak setelah menerima laporan korban berinisial AS (27).

Korban melaporkan S karena keberatan rekaman video call pribadinya tersebar tanpa izin.

Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan pelaku tidak hanya menyebarkan konten asusila, tetapi juga memanfaatkannya untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Sopir Pembunuh Bocah 11 Tahun di Pondok Pinang Meninggal Dunia di RS Polri

“Pelaku menyebarkan dan menggunakan rekaman itu untuk menekan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Aldy, Jumat (27/2/2026).

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena sudah memiliki suami. Akibat sakit hati dan kecewa, S kemudian menyebarkan rekaman yang sebelumnya ia simpan sebagai koleksi pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu flashdisk yang digunakan untuk menyimpan serta mendistribusikan rekaman tersebut.

Baca Juga :  Emak-Emak Bakar Toko Emas di Makassar Pakai Bom Molotov, Sempat Pura-Pura Belanja

Kini, penyidik menahan S di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penyebaran konten asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas agar masyarakat tidak menyalahgunakan media sosial serta menjaga privasi dan data pribadi demi menghindari jerat hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskon Ramadan 2026 di Jakarta Tembus 70 Persen, 101 Mal Ikut Serta
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Guyur Jabodetabek Akhir Pekan Ini
Perempuan Bangsa Jakarta Blusukan di Muara Angke, Bagikan Ratusan Takjil untuk Nelayan dan Ojol
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Sabu dan Vape Etimodate di Jakarta Selatan
Menjemput Malam Lailatul Qadar: Amalan Utama di 10 Hari Terakhir Ramadan
Warga Gianyar Temukan Kepala Manusia di Muara Sungai Wos, Diduga Korban Mutilasi
KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House, 6 Tersangka Korupsi Impor Bea Cukai Ditetapkan
Deklarasi Perang Terbuka: Pakistan Bombardir Markas Taliban di Afghanistan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:24 WIB

Diskon Ramadan 2026 di Jakarta Tembus 70 Persen, 101 Mal Ikut Serta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:05 WIB

Sebar Video Call Asusila Kekasih, Pria Asal Gowa Ditangkap di Bekasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:21 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Guyur Jabodetabek Akhir Pekan Ini

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:02 WIB

Perempuan Bangsa Jakarta Blusukan di Muara Angke, Bagikan Ratusan Takjil untuk Nelayan dan Ojol

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:41 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Sabu dan Vape Etimodate di Jakarta Selatan

Berita Terbaru