Seleksi PPIH 2026 Dimulai 8 Desember, Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Pendaftaran PPIH berlangsung mulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, memastikan proses seleksi berlangsung transparan, bebas gratifikasi, dan tanpa pungutan biaya sepeser pun.

β€œBatas akhir pengumpulan berkas sampai 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Semua syarat harus dipenuhi. Jika ada kesalahan, peserta menanggung konsekuensinya. Keputusan panitia bersifat mutlak,” tegas Chandra, dikutip Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  459 Kades Terjerat Korupsi, Kejagung Luncurkan Jaksa Garda Desa

8 Formasi Layanan yang Dibuka

Kemenhaj membuka delapan posisi strategis yang langsung bersentuhan dengan pelayanan jemaah haji, yakni:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Bimbingan Ibadah
  • Pelindungan Jemaah
  • Media Center Haji
  • Penanganan Krisis & PKPPJH
  • Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

Setiap pendaftar hanya bisa membuat satu akun menggunakan NIK yang sama, sehingga proses pendaftaran harus dilakukan dengan cermat.

Kemenhaj menegaskan hanya peserta yang memenuhi kriteria ketat yang bisa lolos seleksi.Β 

Persyaratan umumnya meliputi, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia dan beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang hamil
  • Berintegritas, kredibel, dan memiliki rekam jejak baik
  • Tidak berstatus tersangka pidana
  • Memiliki identitas kependudukan sah
  • Mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
  • Mendapat izin tertulis dari instansi asal
  • Suami–istri dilarang bertugas di tahun yang sama
  • Boleh dari Pejabat Negara Hingga Ormas
Baca Juga :  KPK Buru Mafia Haji ke Arab Saudi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Selain itu, seleksi ini juga terbuka untuk:

  • Pejabat negara
  • ASN dan non-ASN
  • Anggota TNI/Polri
  • Pengurus ormas Islam
  • Lembaga pendidikan Islam (pesantren, PTKI)
  • Tenaga profesional terkait layanan haji

Namun, ada batasan penting: tidak boleh menjadi PPIH kloter maupun Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.

Masyarakat yang berminat bisa mengecek persyaratan khusus dan teknis pendaftaran secara lengkap melalui laman: petugas.haji.go.id (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 1447 H Diprediksi 18 atau 19 Februari, BMKG dan BRIN Jelaskan Hilal
12 Kapal Perikanan Mangkrak Diangkut Ditpolairud, Pelabuhan Muara Angke Jadi Lebih Tertib
Kunjungan PM Australia Anthony Albanese ke Indonesia, Pengalihan Lalu Lintas Jakarta 5–7 Februari
Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga
Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam
OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas – Mantan Pejabat Eselon II Diamankan
Densus 88 Bongkar Aksi Kekerasan Siswa SMP Sungai Raya, 5 Gas Portabel dan 6 Molotov Disiapkan
Bisnis Gelap Etomidate Dibongkar, 82 Paket Disita dari Dua Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:11 WIB

Awal Puasa Ramadan 1447 H Diprediksi 18 atau 19 Februari, BMKG dan BRIN Jelaskan Hilal

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:53 WIB

12 Kapal Perikanan Mangkrak Diangkut Ditpolairud, Pelabuhan Muara Angke Jadi Lebih Tertib

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:23 WIB

Kunjungan PM Australia Anthony Albanese ke Indonesia, Pengalihan Lalu Lintas Jakarta 5–7 Februari

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:01 WIB

Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:29 WIB

Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam

Berita Terbaru