JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Pendaftaran PPIH berlangsung mulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, memastikan proses seleksi berlangsung transparan, bebas gratifikasi, dan tanpa pungutan biaya sepeser pun.
βBatas akhir pengumpulan berkas sampai 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Semua syarat harus dipenuhi. Jika ada kesalahan, peserta menanggung konsekuensinya. Keputusan panitia bersifat mutlak,β tegas Chandra, dikutip Minggu (7/12/2025).
8 Formasi Layanan yang Dibuka
Kemenhaj membuka delapan posisi strategis yang langsung bersentuhan dengan pelayanan jemaah haji, yakni:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Bimbingan Ibadah
- Pelindungan Jemaah
- Media Center Haji
- Penanganan Krisis & PKPPJH
- Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
Setiap pendaftar hanya bisa membuat satu akun menggunakan NIK yang sama, sehingga proses pendaftaran harus dilakukan dengan cermat.
Kemenhaj menegaskan hanya peserta yang memenuhi kriteria ketat yang bisa lolos seleksi.Β
Persyaratan umumnya meliputi, di antaranya:
- Warga negara Indonesia dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang hamil
- Berintegritas, kredibel, dan memiliki rekam jejak baik
- Tidak berstatus tersangka pidana
- Memiliki identitas kependudukan sah
- Mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS
- Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
- Mendapat izin tertulis dari instansi asal
- Suamiβistri dilarang bertugas di tahun yang sama
- Boleh dari Pejabat Negara Hingga Ormas
Selain itu, seleksi ini juga terbuka untuk:
- Pejabat negara
- ASN dan non-ASN
- Anggota TNI/Polri
- Pengurus ormas Islam
- Lembaga pendidikan Islam (pesantren, PTKI)
- Tenaga profesional terkait layanan haji
Namun, ada batasan penting: tidak boleh menjadi PPIH kloter maupun Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Masyarakat yang berminat bisa mengecek persyaratan khusus dan teknis pendaftaran secara lengkap melalui laman: petugas.haji.go.id (red)





















