JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan.
Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Langkah hukum ini memicu sorotan karena korban utama, Andrie Yunus, belum sempat memberikan keterangan di tahap penyidikan.
Kepala Oditurat Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan pemanggilan resmi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun, proses pemeriksaan terhambat karena kondisi kesehatan korban.
“LPSK menyampaikan bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan untuk beberapa waktu ke depan. Kami tidak mengetahui secara rinci kondisi kesehatannya,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Meski tanpa keterangan korban, proses hukum tetap digenjot. Oditur menilai berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andri menegaskan, penyidik dari Polisi Militer telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Di antaranya, hasil visum, keterangan saksi di lokasi kejadian, serta pengakuan para tersangka.
“Secara hukum acara, dua alat bukti sudah cukup untuk melanjutkan perkara. Dalam kasus ini, bukti yang dimiliki bahkan lebih dari itu,” tegasnya.
Ia juga mengakui, keterangan korban memang krusial. Namun, dalam praktik hukum, hal tersebut bukan satu-satunya penentu kelanjutan perkara.
“Kesaksian korban penting, tetapi tidak mutlak. Ada visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memperkuat konstruksi perkara,” tambahnya.
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara empat terdakwa. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam sidang awal nanti, majelis hakim akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
Proses sidang juga dipastikan berlangsung terbuka untuk umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan aktivis HAM.
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap fakta di balik aksi penyiraman air keras tersebut sekaligus memastikan keadilan bagi korban. (red)
Editor : Hadwan



















