Sidang Perdana Aktivis Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Publik Soroti Proses Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras dalam penanganan kasus di Pengadilan Militer Jakarta. (Posnews/Ist)

Aktivis KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras dalam penanganan kasus di Pengadilan Militer Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan.

Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Langkah hukum ini memicu sorotan karena korban utama, Andrie Yunus, belum sempat memberikan keterangan di tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Oditurat Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan pemanggilan resmi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, proses pemeriksaan terhambat karena kondisi kesehatan korban.

“LPSK menyampaikan bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan untuk beberapa waktu ke depan. Kami tidak mengetahui secara rinci kondisi kesehatannya,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga :  Pertemuan 2 Jam Prabowo–Megawati di Istana, Bahas Politik dan Geopolitik Global

Meski tanpa keterangan korban, proses hukum tetap digenjot. Oditur menilai berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Andri menegaskan, penyidik dari Polisi Militer telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Di antaranya, hasil visum, keterangan saksi di lokasi kejadian, serta pengakuan para tersangka.

“Secara hukum acara, dua alat bukti sudah cukup untuk melanjutkan perkara. Dalam kasus ini, bukti yang dimiliki bahkan lebih dari itu,” tegasnya.

Ia juga mengakui, keterangan korban memang krusial. Namun, dalam praktik hukum, hal tersebut bukan satu-satunya penentu kelanjutan perkara.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

“Kesaksian korban penting, tetapi tidak mutlak. Ada visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memperkuat konstruksi perkara,” tambahnya.

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara empat terdakwa. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam sidang awal nanti, majelis hakim akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

Proses sidang juga dipastikan berlangsung terbuka untuk umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan aktivis HAM.

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap fakta di balik aksi penyiraman air keras tersebut sekaligus memastikan keadilan bagi korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru