Sidang Perdana Aktivis Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Publik Soroti Proses Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras dalam penanganan kasus di Pengadilan Militer Jakarta. (Posnews/Ist)

Aktivis KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras dalam penanganan kasus di Pengadilan Militer Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan.

Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Langkah hukum ini memicu sorotan karena korban utama, Andrie Yunus, belum sempat memberikan keterangan di tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Oditurat Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan pemanggilan resmi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, proses pemeriksaan terhambat karena kondisi kesehatan korban.

“LPSK menyampaikan bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan untuk beberapa waktu ke depan. Kami tidak mengetahui secara rinci kondisi kesehatannya,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Sosial PKD DKI Jakarta Agustus 2025 Capai 165.375 Penerima

Meski tanpa keterangan korban, proses hukum tetap digenjot. Oditur menilai berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Andri menegaskan, penyidik dari Polisi Militer telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Di antaranya, hasil visum, keterangan saksi di lokasi kejadian, serta pengakuan para tersangka.

“Secara hukum acara, dua alat bukti sudah cukup untuk melanjutkan perkara. Dalam kasus ini, bukti yang dimiliki bahkan lebih dari itu,” tegasnya.

Ia juga mengakui, keterangan korban memang krusial. Namun, dalam praktik hukum, hal tersebut bukan satu-satunya penentu kelanjutan perkara.

Baca Juga :  Produk Teknologi Salatiga Mendunia, Suku Cadangnya Jadi Tren di Filipina

“Kesaksian korban penting, tetapi tidak mutlak. Ada visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memperkuat konstruksi perkara,” tambahnya.

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara empat terdakwa. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam sidang awal nanti, majelis hakim akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

Proses sidang juga dipastikan berlangsung terbuka untuk umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan aktivis HAM.

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap fakta di balik aksi penyiraman air keras tersebut sekaligus memastikan keadilan bagi korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel
CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib
Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online
Lapas Penuh Dua Kali Kapasitas, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Korban Narkotika
Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang
32 Komputer Ditemukan di Rumah Dinas TNI Cijantung, Seorang Letkol Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:05 WIB

CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Lapas Penuh Dua Kali Kapasitas, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Korban Narkotika

Berita Terbaru

Donald Trump mengecam keras Norwegia dan Komite Nobel usai gagal meraih Hadiah Nobel Perdamaian. Simak laporan lengkapnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Komite Nobel dan Norwegia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:17 WIB

Setahun pasca gencatan senjata Gaza pimpinan Donald Trump, serangan militer Israel tetap berlanjut dan rekonstruksi mangkrak. Simak laporan lengkapnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata Gaza: Serangan Israel Masih Berlangsung

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:30 WIB

Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan komitmen menjaga kebebasan dan memperkuat pertahanan nasional dalam pidato Hari Nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Taiwan Lai Ching-te Tegaskan Komitmen Perdamaian

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:07 WIB