Sidang Perdana Aktivis Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Publik Soroti Proses Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras dalam penanganan kasus di Pengadilan Militer Jakarta. (Posnews/Ist)

Aktivis KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras dalam penanganan kasus di Pengadilan Militer Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan.

Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Langkah hukum ini memicu sorotan karena korban utama, Andrie Yunus, belum sempat memberikan keterangan di tahap penyidikan.

Kepala Oditurat Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan pemanggilan resmi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, proses pemeriksaan terhambat karena kondisi kesehatan korban.

“LPSK menyampaikan bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan untuk beberapa waktu ke depan. Kami tidak mengetahui secara rinci kondisi kesehatannya,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga :  Wanita Tewas di Kamar Terkunci di Jaktim, Leher Tersayat, Polisi Selidiki WNA Iran

Meski tanpa keterangan korban, proses hukum tetap digenjot. Oditur menilai berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri menegaskan, penyidik dari Polisi Militer telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Di antaranya, hasil visum, keterangan saksi di lokasi kejadian, serta pengakuan para tersangka.

“Secara hukum acara, dua alat bukti sudah cukup untuk melanjutkan perkara. Dalam kasus ini, bukti yang dimiliki bahkan lebih dari itu,” tegasnya.

Ia juga mengakui, keterangan korban memang krusial. Namun, dalam praktik hukum, hal tersebut bukan satu-satunya penentu kelanjutan perkara.

Baca Juga :  Kasus Suap Terbongkar, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Rejang Lebong

“Kesaksian korban penting, tetapi tidak mutlak. Ada visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memperkuat konstruksi perkara,” tambahnya.

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara empat terdakwa. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam sidang awal nanti, majelis hakim akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

Proses sidang juga dipastikan berlangsung terbuka untuk umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan aktivis HAM.

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap fakta di balik aksi penyiraman air keras tersebut sekaligus memastikan keadilan bagi korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar
Bagaimana Perang Iran Memperkokoh Hegemoni Energi Hijau Tiongkok
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba via Ojol, Lab Vape Etomidate di Jaktim Digerebek
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Diborgol Kejagung Tersandung Kasus
IEA, IMF, dan Bank Dunia Peringatkan Dampak Destruktif Perang Iran terhadap Ekonomi Dunia
Israel-Lebanon Mulai Negosiasi Langsung Perdana Sejak 1993
Zambia Cabut Pajak BBM guna Lindungi Ekonomi dari Dampak Perang Iran
DR Kongo Terima Puluhan Deportan Negara Ketiga dari Amerika

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB

Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

Bagaimana Perang Iran Memperkokoh Hegemoni Energi Hijau Tiongkok

Kamis, 16 April 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba via Ojol, Lab Vape Etomidate di Jaktim Digerebek

Kamis, 16 April 2026 - 13:34 WIB

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Diborgol Kejagung Tersandung Kasus

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

Sidang Perdana Aktivis Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Publik Soroti Proses Hukum

Berita Terbaru

Validasi strategi Beijing. Kelumpuhan Selat Hormuz mempercepat transisi energi global ke arah teknologi bersih, memosisikan Tiongkok sebagai penguasa tunggal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bagaimana Perang Iran Memperkokoh Hegemoni Energi Hijau Tiongkok

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:13 WIB