JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya membongkar sindikat kejahatan kelas kakap pembobolan rekening dormant (rekening tidur) yang merugikan negara hingga Rp204 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri langsung menetapkan sembilan orang tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan kasus ini bukan kejahatan biasa melainkan aksi terorganisir dengan jaringan rapi.
“Penyidik sudah menetapkan sembilan tersangka,” kata Helfi di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Kesembilan pelaku terbagi dalam tiga klaster:
- Karyawan bank – AP (Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN) dan GRH (Consumer Relations Manager).
- Eksekutor pembobol rekening – C, DR, NAT, R, dan TT.
- Pelaku TPPU – DH dan IS.
Ironisnya, dua di antaranya yakni C alias Ken dan Dwi Hartono (DH), ternyata juga terseret dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta.
Modus Canggih Sindikat
Menurut polisi, modus sindikat ini dijalankan layaknya operasi militer. Para pelaku menargetkan rekening dormant, yaitu rekening nasabah yang tidak aktif, dengan cara illegal access atau peretasan akses tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Dana sebesar Rp204 miliar dipindahkan di luar jam operasional bank. Aksi dilakukan pada 20 Juni 2025,” ungkap Helfi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sejak awal Juni 2025, jaringan ini sudah menggelar serangkaian pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat.
Dengan kedok sebagai Satgas Perampasan Aset, mereka menyusun peran masing-masing: mulai perencanaan, eksekusi, hingga pembagian hasil jarahan.
Bank Lalai Awasi Dana Nasabah
Kasus ini jadi tamparan keras bagi dunia perbankan nasional. Bagaimana mungkin rekening tidur bernilai ratusan miliar bisa dijarah sindikat tanpa ada alarm sistem?
Pengawasan lemah dan celah internal bank jelas dimanfaatkan oleh orang dalam. Karyawan bank yang seharusnya menjaga aset justru jadi bagian dari mafia.
Publik menilai kasus ini bukan hanya soal sindikat kriminal, tetapi juga soal kelalaian fatal sistem keamanan perbankan nasional. Jika rekening dormant saja bisa disedot, bagaimana nasib dana nasabah aktif yang tiap hari bertransaksi?
Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin, ada pejabat bank lain maupun pihak eksternal yang ikut kecipratan uang panas hasil rampokan digital ini. (red)