Skandal PT Dana Syariah Indonesia, Polisi Sita Properti hingga Rekening Rp300 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Bongkar Dugaan Penipuan PT DSI, Aset Ratusan Miliar Disita. (Posnews/Ist)

Bareskrim Bongkar Dugaan Penipuan PT DSI, Aset Ratusan Miliar Disita. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kembali menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.

Polisi mengamankan berbagai aset bernilai besar dengan total estimasi mencapai Rp300 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyidik menyita aset tersebut sebagai bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian para korban atau pemberi pinjaman (lender) yang terlibat dalam investasi selama periode 2018 hingga 2025.

Ade Safri mengatakan tim penyidik telah mengamankan berbagai aset milik para tersangka. Aset itu meliputi properti, lahan, piutang, rekening bank, hingga kendaraan operasional perusahaan.

β€œAset yang kami sita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk piutang serta uang tunai yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Modus Proyek Fiktif untuk Menarik Dana Investor Terbongkar

Penyidik juga mengamankan sejumlah properti bernilai tinggi, termasuk kantor PT DSI di Prosperity Tower kawasan SCBD.

Baca Juga :  Densus 88 Bongkar Grup TCC, Anak-anak Bahas Bom hingga Rencana Serangan di Sekolah

Selain itu, polisi menyita ruko di kawasan Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 hektare di Bandung yang kini berstatus quo, serta lahan seluas 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 683 sertifikat tanah berstatus SHM dan SHGB yang tercatat sebagai aset piutang perusahaan.

Di sektor keuangan, polisi memblokir 31 rekening bank senilai sekitar Rp4 miliar, menyita uang tunai Rp2,15 miliar, serta membekukan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

Selain aset properti dan rekening, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan operasional perusahaan, yakni satu unit mobil dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perusahaan.

β€œTotal estimasi sementara nilai aset yang berhasil kami amankan dari proses penyitaan ini mencapai kurang lebih Rp300 miliar,” tegas Ade Safri.

Bareskrim Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA yang menjabat direktur utama sekaligus pemegang saham, MY sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan.

Baca Juga :  Stiker QR Code Judi Online Viral, Pramono Anung Minta Satpol PP Turun Tangan

Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahap pertama pada Rabu (11/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Para tersangka kemudian menawarkan skema pendanaan kepada masyarakat untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menjerat perusahaan sebagai subjek hukum korporasi.

Ade Safri menegaskan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika pengurus melakukan kejahatan untuk kepentingan korporasi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna membuka kanal pengaduan bagi para korban.

Langkah ini bertujuan memfasilitasi proses restitusi atau ganti rugi bagi para investor yang mengalami kerugian dalam kasus tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol
Mengapa Perang Dagang Lebih Merugikan Daripada Perang Militer?
Rampok SPBU di Babelan Bekasi Gasak Rp130 Juta, Karyawan Disekap dan Ditodong Pistol
Peran Organisasi Internasional dalam Mengatur Ketertiban Dunia
THR PJLP Dipotong Pajak hingga Rp2 Juta, Gubernur Pramono Anung Buka Suara
Mengapa Negara Demokrasi Jarang Berperang Satu Sama Lain?
Matinya Institusi Internasional? Mengapa Realisme Menganggap PBB Hanya Alat Kepentingan Negara Besar

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WIB

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WIB

Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:27 WIB

Mengapa Perang Dagang Lebih Merugikan Daripada Perang Militer?

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:36 WIB

Rampok SPBU di Babelan Bekasi Gasak Rp130 Juta, Karyawan Disekap dan Ditodong Pistol

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:22 WIB

Peran Organisasi Internasional dalam Mengatur Ketertiban Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi, Jaring ekonomi yang mengikat dunia. Liberalisme Komersial menjelaskan alasan negara-negara lebih memilih stabilitas pasar daripada konflik terbuka di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Perang Dagang Lebih Merugikan Daripada Perang Militer?

Kamis, 12 Mar 2026 - 16:27 WIB

Ilustrasi, Perekat tatanan global. Institusionalisme Liberal menjelaskan cara PBB, WTO, dan WHO menstabilkan dunia melalui aturan bersama dan transparansi informasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Peran Organisasi Internasional dalam Mengatur Ketertiban Dunia

Kamis, 12 Mar 2026 - 15:22 WIB