JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keamanan hakim dan ruang persidangan menjadi perhatian serius Komisi Yudisial (KY) dan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan kepolisian siap memperkuat pengamanan lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia guna mencegah ancaman dan gangguan selama proses peradilan berlangsung.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Kapolri dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi, termasuk menindaklanjuti kerja sama pengamanan hakim dan pengadilan.
Suyudi menegaskan, Polri berkomitmen menjaga keamanan lingkungan peradilan agar hakim dapat menjalankan tugas secara aman dan independen.
“Sehingga bagaimana pengadilan bisa betul-betul terjaga, dan marwah hakim tentunya harus kita amankan dan kita jaga juga,” kata Suyudi.
Menurutnya, pengamanan pengadilan tidak boleh dipandang sebagai urusan teknis semata.
Keamanan hakim dan proses persidangan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ancaman terhadap Persidangan Jadi Perhatian
Suyudi mengungkapkan, berbagai pengalaman menunjukkan ancaman terhadap proses peradilan masih dapat terjadi.
Karena itu, Polri akan memberikan dukungan pengamanan secara serius agar tidak muncul gangguan yang menghambat jalannya persidangan.
“Dari berbagai pengalaman tentunya ancaman terhadap proses peradilan ini kerap kali terjadi, dan kami Polri tentunya akan senantiasa memberikan pengamanan yang betul-betul serius sehingga tidak ada lagi masalah-masalah di dalam sidang pengadilan,” tuturnya.
Pengamanan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi hakim, tetapi juga menjaga ketertiban lingkungan pengadilan.
Dengan begitu, masyarakat yang mencari keadilan dapat mengikuti proses hukum tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Sebagai tindak lanjut, Polri dan KY akan memperbarui nota kesepahaman serta menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan hakim dan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan KY.
KY Siapkan Gagasan Polisi Khusus Pengadilan
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, pertemuan dengan Kapolri juga membahas penguatan fungsi pengawasan dan investigasi lembaganya.
Salah satu gagasan yang disiapkan adalah pembentukan atau pengembangan Polisi Khusus Pengadilan.
Personel tersebut diharapkan dapat mendukung keamanan lingkungan peradilan sekaligus membantu menciptakan proses persidangan yang bebas dari intimidasi.
“Kita akan membentuk polisi khusus dengan humanis tetapi juga progresif aktif untuk mendukung peradilan yang imparsial, merdeka dan tentu sesuai dengan cita-cita kita bersama mewujudkan supremasi hukum,” ujar Abdul Chair.
Ia menekankan, pendekatan humanis tetap harus berjalan seiring dengan tindakan yang aktif dan tegas ketika muncul ancaman terhadap proses peradilan.
Gagasan tersebut juga akan dirumuskan melalui penyusunan naskah akademik. KY dan Polri akan membahas model penerapan serta kemungkinan pengembangan fungsi investigasi kepolisian untuk mendukung tugas pengawasan KY.
Langkah ini dinilai penting karena gangguan terhadap pengadilan bukan hanya menyangkut keamanan fisik. Intimidasi terhadap hakim juga berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam memutus perkara.
Kerja Sama KY dan Polri Sudah Berjalan Sejak 2022
Penguatan kerja sama kedua lembaga bukan dimulai dari nol. KY dan Polri telah menjalin nota kesepahaman sejak 14 Juli 2022 mengenai bantuan pengamanan dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kesepakatan tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, penegakan kode etik hakim, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya dan sarana pendukung.
Nota kesepahaman itu berlaku hingga 14 Juli 2027. Karena itu, rencana pembaruan kerja sama menjadi langkah lanjutan untuk menyesuaikan kebutuhan perlindungan hakim dan penguatan pengawasan peradilan.
Menjaga Hakim Berarti Menjaga Keadilan
Gagasan Polisi Khusus Pengadilan juga berkaitan dengan persoalan contempt of court, yakni tindakan yang merendahkan kewibawaan atau mengganggu jalannya proses peradilan.
Mahkamah Agung sebelumnya telah menyoroti kebutuhan perlindungan hakim, termasuk dari ancaman kekerasan dan intimidasi.
Pembentukan mekanisme pengamanan khusus dipandang sebagai salah satu upaya memperkuat keselamatan hakim dan aparatur pengadilan.
Meski demikian, penguatan keamanan harus tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Kehadiran aparat keamanan tidak boleh memengaruhi hakim dalam memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara.
Dengan demikian, sinergi KY dan Polri diharapkan mampu menghadirkan ruang peradilan yang aman, tertib, dan bebas dari tekanan.
Sebab, ketika hakim bekerja tanpa ancaman, masyarakat memiliki harapan lebih besar untuk memperoleh keadilan secara merdeka dan bermartabat. **
Editor : Hadwan













