Purnawirawan Polri Dukung Kapolri di Tengah Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP Polri mendukung Kapolri Suyudi menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua pejabat Polri. (Posnews/Humas Polri)

PP Polri mendukung Kapolri Suyudi menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua pejabat Polri. (Posnews/Humas Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dukungan moral datang dari para purnawirawan Polri kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menilai langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana di internal kepolisian penting untuk menjaga kehormatan institusi.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri saat bertemu Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan itu berlangsung ketika Bareskrim Polri menangani perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret tiga pejabat serta mantan pejabat Polri.

Salah satu tersangkanya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Suyudi mengapresiasi perhatian dan dukungan para seniornya. Menurutnya, masukan para purnawirawan menjadi penguatan moral bagi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” kata Suyudi.

Suyudi Tegaskan Kasus Bukan Persaingan Internal

Di tengah sorotan publik terhadap perkara yang melibatkan mantan Kapolri, Suyudi menegaskan penanganan kasus tersebut murni merupakan proses penegakan hukum.

Ia membantah penanganan perkara itu berkaitan dengan persaingan antara Kapolri saat ini dan mantan Kapolri maupun kepentingan tertentu di lingkungan kepolisian.

“Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat,” tegas mantan Kapolda Banten tersebut.

Sementara itu, Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan PP Polri telah berkoordinasi sejak menerima informasi mengenai perkara tersebut.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja

Pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat yang ditugaskan Kapolri untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus.

Bambang mengaku prihatin atas peristiwa yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Polri. Namun, ia mengapresiasi keberanian dan ketegasan Suyudi dalam mengambil langkah hukum terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kehormatan sekaligus memperbaiki institusi Polri. PP Polri pun mengapresiasi pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan Slamet masih berstatus saksi saat pengumuman tersebut.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga :  Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru

Penyidik Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS terjadi sekitar Oktober 2026. Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik kini mendalami dugaan perintah penyadapan, penggunaan sistem LIMS, serta penghapusan data elektronik untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ketentuan ini memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Transparansi Jadi Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai aturan.

Dukungan PP Polri kepada Suyudi menjadi penguatan bagi institusi dalam menghadapi persoalan tersebut. Namun, masyarakat juga menunggu pembuktian yang terbuka dan profesional.

Polri perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut tanpa pandang jabatan. Sebab, soliditas institusi tidak cukup dibangun melalui dukungan internal, tetapi juga melalui keberanian menegakkan hukum secara adil.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bergantung pada kepastian bahwa proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi tunjukkan ijazah di sidang Roy Suryo
Jokowi Duduk di Kursi Saksi, Polisi Siaga Amankan Sidang Roy Suryo
Dudung Buka Suara soal Tiga Petinggi Polri Tersangka Penyadapan
Dana Otsus hingga Bendera Aceh, Ini yang Dibahas Mualem dengan Prabowo
Nusron Wahid Diperiksa 5 Jam, KPK Bongkar Dugaan Setoran Jabatan
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Yusril Ungkap Indikasi Makar
Mengapa 20.980 Personel TNI AL Disiapkan ke Jakarta? Ini Penjelasan Mabes TNI
Pigai Kecam Dugaan Penyadapan Presiden, Desak Kasus Listyo Sigit Diusut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:13 WIB

Purnawirawan Polri Dukung Kapolri di Tengah Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 07:31 WIB

Jokowi Duduk di Kursi Saksi, Polisi Siaga Amankan Sidang Roy Suryo

Kamis, 5 November 2026 - 06:29 WIB

Dudung Buka Suara soal Tiga Petinggi Polri Tersangka Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 05:56 WIB

Dana Otsus hingga Bendera Aceh, Ini yang Dibahas Mualem dengan Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 20:03 WIB

Nusron Wahid Diperiksa 5 Jam, KPK Bongkar Dugaan Setoran Jabatan

Berita Terbaru

PP Polri mendukung Kapolri Suyudi menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua pejabat Polri. (Posnews/Humas Polri)

NASIONAL

Purnawirawan Polri Dukung Kapolri di Tengah Kasus Penyadapan

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:13 WIB

Pemerintah Inggris memperpanjang masa tunggu izin tinggal tetap imigran menjadi sepuluh tahun. Simak aturan baru dan pengecualiannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Inggris Gandakan Waktu Tunggu Izin Tinggal

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:00 WIB

Donald Trump memilih meresmikan renovasi Kolam Peringatan Lincoln menjelang pemilu sela AS. Simak ulasan agenda kampanye Republik dan Demokrat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Fokus Renovasi Kolam Menjelang Pemilu

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:52 WIB

Mahkamah Agung AS menolak upaya pemerintah Trump memisahkan dua puluh ribu surat suara di California. Simak ulasan keputusan hukum. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mahkamah Agung AS Menolak Gugatan Pemerintah Trump

Kamis, 5 Nov 2026 - 13:49 WIB

Korea Utara menolak tuduhan Amerika Serikat terkait pencurian mata uang kripto senilai enam miliar dolar di Binance. Simak bantahan resmi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Utara Bantah Tuduhan Amerika Serikat Terkait Pencurian

Kamis, 5 Nov 2026 - 13:41 WIB