JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dukungan moral datang dari para purnawirawan Polri kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menilai langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana di internal kepolisian penting untuk menjaga kehormatan institusi.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri saat bertemu Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan itu berlangsung ketika Bareskrim Polri menangani perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret tiga pejabat serta mantan pejabat Polri.
Salah satu tersangkanya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi mengapresiasi perhatian dan dukungan para seniornya. Menurutnya, masukan para purnawirawan menjadi penguatan moral bagi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” kata Suyudi.
Suyudi Tegaskan Kasus Bukan Persaingan Internal
Di tengah sorotan publik terhadap perkara yang melibatkan mantan Kapolri, Suyudi menegaskan penanganan kasus tersebut murni merupakan proses penegakan hukum.
Ia membantah penanganan perkara itu berkaitan dengan persaingan antara Kapolri saat ini dan mantan Kapolri maupun kepentingan tertentu di lingkungan kepolisian.
“Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat,” tegas mantan Kapolda Banten tersebut.
Sementara itu, Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan PP Polri telah berkoordinasi sejak menerima informasi mengenai perkara tersebut.
Pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat yang ditugaskan Kapolri untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus.
Bambang mengaku prihatin atas peristiwa yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Polri. Namun, ia mengapresiasi keberanian dan ketegasan Suyudi dalam mengambil langkah hukum terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kehormatan sekaligus memperbaiki institusi Polri. PP Polri pun mengapresiasi pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan Slamet masih berstatus saksi saat pengumuman tersebut.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS terjadi sekitar Oktober 2026. Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Penyidik kini mendalami dugaan perintah penyadapan, penggunaan sistem LIMS, serta penghapusan data elektronik untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ketentuan ini memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Transparansi Jadi Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai aturan.
Dukungan PP Polri kepada Suyudi menjadi penguatan bagi institusi dalam menghadapi persoalan tersebut. Namun, masyarakat juga menunggu pembuktian yang terbuka dan profesional.
Polri perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut tanpa pandang jabatan. Sebab, soliditas institusi tidak cukup dibangun melalui dukungan internal, tetapi juga melalui keberanian menegakkan hukum secara adil.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bergantung pada kepastian bahwa proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih. **
Editor : Hadwan













