Tahap II Narkotika: Bareskrim Limpahkan Rustiadi dan Jumaryanto ke Kejari Jaksel

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti narkotika berupa sabu dan vape etomidate kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahap II. (Posnews/Ist)

Petugas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti narkotika berupa sabu dan vape etomidate kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahap II. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap II, Selasa (13/6/2026).

Proses ini memperkuat komitmen Polri dalam mempercepat penegakan hukum dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen memimpin proses pelimpahan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto, beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Buruh Tunda Demo Hari Ini, Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2026 Tak Naik

Proses pelimpahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Jaksa dan Penyidik Kawal Proses Tahap II

Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Dumai turut menerima pelimpahan perkara tersebut.

Sejumlah jaksa dari kedua institusi hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga mengikuti proses pelimpahan yang berlangsung terbuka dan terstruktur.

Polisi Sita Barang Bukti Narkotika Bernilai Besar

Penyidik menyita berbagai barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu unit mobil Toyota Limo, narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram, serta ratusan catridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 21 September 2025, Depok dan Bogor Diprediksi Hujan

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp5,6 juta, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Komitmen Perangi Narkotika

Polri menegaskan proses pelimpahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya di masyarakat.

Penyidik dan kejaksaan memperkuat koordinasi agar penanganan perkara berjalan cepat, transparan, dan memberi efek jera.

Selain itu, aparat mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut. **

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat
Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia
Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku
Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air
ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol di Kosambi, Motor Korban Sempat Dibawa Kabur
Sadis! Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Siksa Bocah 4 Tahun hingga Masuk PICU
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:06 WIB

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:41 WIB

Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:34 WIB

ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru