JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap II, Selasa (13/6/2026).
Proses ini memperkuat komitmen Polri dalam mempercepat penegakan hukum dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen memimpin proses pelimpahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto, beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Jaksa dan Penyidik Kawal Proses Tahap II
Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Dumai turut menerima pelimpahan perkara tersebut.
Sejumlah jaksa dari kedua institusi hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga mengikuti proses pelimpahan yang berlangsung terbuka dan terstruktur.
Polisi Sita Barang Bukti Narkotika Bernilai Besar
Penyidik menyita berbagai barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu unit mobil Toyota Limo, narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram, serta ratusan catridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp5,6 juta, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Komitmen Perangi Narkotika
Polri menegaskan proses pelimpahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya di masyarakat.
Penyidik dan kejaksaan memperkuat koordinasi agar penanganan perkara berjalan cepat, transparan, dan memberi efek jera.
Selain itu, aparat mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut. **












