Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

Pembatasan Wisata Persalinan dan Aturan Baru

POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru. Pemerintah Washington berusaha membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Langkah ini menyasar praktik wisata persalinan (birth tourism) oleh warga asing.

Oleh karena itu, Gedung Putih melarang penerbitan visa untuk tujuan persalinan. Penasihat Gedung Putih Stephen Miller menegaskan pengetatan aturan tersebut. Selain itu, kebijakan baru ini membatasi hak kewarganegaraan anak-anak pegawai pemerintah asing.

Baca Juga :  Trump Tuntut Kendali Greenland dan Cabut Sanksi Turki

Putusan Mahkamah Agung dan Argumen Hukum

Di sisi lain, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menolak kebijakan serupa pada Juni lalu. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan jaminan Amandemen Ke-14 Konstitusi. Konstitusi menjamin hak kewarganegaraan bagi setiap anak di tanah Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, Trump mengkritik keras putusan enam lawan tiga hakim agung tersebut. Namun, pemerintah tetap mempermasalahkan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing. Selanjutnya, Gedung Putih mengklaim perintah baru ini tidak melanggar batasan hukum Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Israel Gempur Gaza 2 Hari Berturut-turut, 18 Warga Tewas

Dampak Kebijakan dan Potensi Gugatan

Sementara itu, para pakar hukum memperkirakan kemunculan gugatan baru di pengadilan. Pemerintah Amerika Serikat belum memiliki data pasti mengenai jumlah pelaku wisata persalinan. Namun, lembaga kajian memperkirakan puluhan ribu ibu asing memanfaatkan celah hukum tersebut.

Sebelumnya, aturan tahun 2020 telah melarang penggunaan visa turis untuk tujuan melahirkan. Selain itu, Kongres Amerika Serikat sedang mempertimbangkan undang-undang tambahan terkait wilayah teritorial. Oleh karena itu, pengetatan kewarganegaraan ini memicu perdebatan sengit di tingkat nasional.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk
Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant
Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang
Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen
Senat AS Konfirmasi Dr Erica Schwartz Sebagai Direktur CDC
Israel Gelar Serangan Susulan di Lebanon Selatan Saat Diplomasi
AS Periksa Akun Media Sosial Jurnalis Asing Pemohon Visa
AS Tetap Dorong Lisensi Rudal Patriot Ukraina

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB