Tak Diberi Uang Judi Online, Anak di Lahat Habisi dan Potong Tubuh Ibu

Selasa, 14 April 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pelaku mutilasi ibu di Lahat yang merupakan residivis kasus kriminal dengan motif judi online. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan pelaku mutilasi ibu di Lahat yang merupakan residivis kasus kriminal dengan motif judi online. (Posnews/Ist)

LAHAT, POSNEWS.CO.ID – Kasus mutilasi sadis yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, makin bikin merinding.

Polisi mengungkap fakta baru, pelaku Ahmad Fahrozi (23) ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Selain tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta mengejutkan ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.

Ia menegaskan, Ahmad baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu.

“Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan motor. Vonisnya satu tahun enam bulan dan baru bebas Desember 2025,” ujar Nandang, Senin (13/4/2026).

Dengan kata lain, belum lama keluar dari penjara, Ahmad kembali melakukan kejahatan yang jauh lebih brutal.

Baca Juga :  Kasus Iklan Bank BJB, Penyidikan KPK Dalami Dokumen Keuangan dan Sorot Ridwan Kamil

Motif Judol Picu Pembunuhan Sadis

Sementara itu, penyidik mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Pelaku nekat membunuh dan memutilasi ibu kandungnya, SA (63), karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol).

Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya berubah menjadi aksi pembunuhan sadis yang mengguncang warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho Pradani, menambahkan bahwa pelaku memang memiliki riwayat kriminal sejak 2024, saat terlibat kasus penggelapan motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Selain itu, tindakan mutilasi yang dilakukan pelaku semakin menguatkan indikasi kejahatan berat dan terencana.

Baca Juga :  DPR RI Percepat Reforma Agraria dengan Pansus Penyelesaian Konflik Lahan

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Ahmad Fahrozi dijerat dengan pasal berat.

Pelaku dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan faktor lain, termasuk kondisi psikologis pelaku dan pengaruh kecanduan judi online.

Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga membuat warga Lahat ketakutan. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi.

Di sisi lain, penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada fakta lain yang terlewat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:21 WIB

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB